SENTUL, gen-idn.com – Untuk mensukseskan program strategis 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih atau KDKMP di seluruh Indonesia, langkah sosialisasi menjadi salah satu elemen penting yang tidak boleh diabaikan.
Di depan para purnawirawan dan pejuang yang tergabung di Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR), di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/9/2025), Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjabarkan perjalanan KDKMP dari tahap satu (pembentukan) hingga tahap kedua operasionalisasi dan pengembangan, harus berjalan pada Oktober 2025 mendatang.
Bagi Menkop, pembentukan 80.000 KDKMP harus segera dilakukan, karena selama ini masyarakat desa masih sulit mengakses permodalan. Menkop menekankan bahwa program ini merupakan edukasi bagi masyarakat desa guna mengubah mental untuk menjadi subjek pelaku dari kegiatan ekonomi. “Di luar itu, desa di Indonesia juga banyak diwarnai oleh praktek rentenir, tengkulak, hingga pinjol ilegal,” ungkap Menkop.
Bahkan, Menkop optimis KDKMP bisa segera beroperasi pada Oktober mendatang. Ditambah, sumber keuangannya juga sudah tersedia, pasca pergantian Menteri Keuangan RI. “Saya bersama Menkeu juga akan rapat kembali untuk mendetailkan tata cara pencairan plafon pinjaman dan juga menyelesaikan manual book dari masing-masing bank Himbara untuk membuat proposal bisnis,” terang Menkop.
Menkop mendorong bank-bank Himbara untuk mengajari masyarakat desa membuat proposal bisnis. “Jadi, Kopdes ini diminta Presiden Prabowo harus punya gerai atau toko. Fungsinya, menjual barang-barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kilogram, beras, gula, minyak, serta pupuk,” kata Menkop.
Membuka Apotik
Menteri juga menjabarkan bahwa salah satu kegiatan usaha KDKMP adalah membuka apotik dan klinik desa. Pihaknya mengandalkan BUMN yang bergerak di bidang farmasi. Sayangnya, mereka tidak bisa menggunakan skema konsinyasi.
“Kalau Kdkmp tidak konsinyasi, alias harus bayar, kan tidak mungkin. Nah, akhirnya kita minta swasta di industri farmasi juga ikut membantu menyediakan obat murah dengan sistem konsinyasi, serta diskon 50%,” paparnya.
Selain fungsi menjadi gerai penyedia barang-barang berharga murah dan terjangkau dengan memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan, fungsi KDKMP lainnya adalah menjadi instrumen untuk penyaluran barang-barang atau program-program dari pemerintah Bansos, BRT, PKH dan lain sebagainya.
“Yang ketiga, fungsi koperasi desa adalah menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sebagainya.”
Erwin Tambunan
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com
