JAKARTA, gen-idn.com – Universitas Paramadina bekerjasama dengan Universitas Diponegoro, LP3ES, KITLV Leiden dan INDEF menyelenggarakan Sekolah Demokrasi Angkatan VIII dengan tema Mencegah Keruntuhan Institusi dan Membangun Kembali Demokrasi. Acara berlangsung 2 hari (28-29 November 2025) di Universitas Paramadina, Kampus Kuningan dan kampus Cipayung.
Prof. Suharnomo, Rektor Universitas Diponegoro, dalam sambutanya dengan nada tegas namun penuh keprihatinan, menyampaikan bahwa demokrasi Indonesia berada pada titik yang membutuhkan penguatan mendesak. Menurutnya, kita tidak boleh hanya terpaku pada prosedur demokrasi seperti pemilu atau pergantian kepemimpinan.
Demokrasi membutuhkan institusi kuat yang mampu menopang legitimasi politik dan menjaga ruang publik tetap sehat. Dia mengingatkan bahwa dalam situasi politik seperti sekarang ketika banyak lembaga pengawasan melemah, dan ketika ruang kebebasan sipil mengalami tekanan, maka literasi demokrasi menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda.
“Dalam situasi seperti ini, institusi demokrasi tidak boleh melemah apalagi runtuh. Dampaknya akan serius, tidak hanya bagi kebijakan, tetapi juga bagi masa depan bangsa,” tuturnya.
Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina, memulai dengan pertanyaan yang sering muncul dalam wacana pembangunan. Manakah yang harus dibangun terlebih dahulu, demokrasi atau ekonomi? Pertanyaan ini tampak sederhana, namun jawaban dan implikasinya sangat kompleks.
Menurut Handi, disejumlah negara, terutama negara kesejahteraan di Eropa, pembangunan ekonomi sering kali menjadi fondasi awal sebelum demokrasi berkembang secara matang. Namun Indonesia berada dalam dinamika yang berbeda. Reformasi 1998 membuat demokrasi tumbuh bersamaan dengan proses pembangunan ekonomi. Akibatnya, seringkali keduanya dipertentangkan. Apakah negara harus lebih fokus pada stabilitas ekonomi atau kebebasan politik?
Handi menegaskan bahwa dilema itu sebetulnya tidak relevan lagi. Demokrasi dan ekonomi bukan dua pilihan yang harus dipilih salah satu. Indonesia, memiliki potensi ekonomi yang besar. Bonus demografi, pertumbuhan industri kreatif, sektor digital yang berkembang pesat, hingga kekayaan alam yang masih belum sepenuhnya dimanfaatkan. Namun potensi sebesar apa pun tidak akan memberi manfaat tanpa tata kelola yang baik. Dan tata kelola yang baik hanya dapat muncul dari sistem demokrasi yang sehat.
“Demokrasi dan ekonomi harus diberi ruang yang sama, keduanya merupakan pilar negara untuk menghadirkan kesejahteraan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Handi.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan bahwa perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia selama dua dekade terakhir mengalami pasang surut yang sangat signifikan. Di satu diskusi publik yang digelar di Universitas Paramadina, Wijayanto menyoroti dinamika KPK dari awal pembentukannya pada tahun 2000 hingga saat ini, menekankan perlunya pengembalian independensi dan penguatan lembaga antikorupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menjadi Simbol
Menurut Wijayanto, pembentukan KPK pada awal 2000-an menjadi simbol tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan hukum dan menolak budaya korupsi. “KPK dilahirkan sebagai representasi struktur politik, sosial dan ekonomi yang ingin bersih dari korupsi. Ini bukan sekadar institusi, tetapi cermin komitmen bangsa terhadap demokrasi,” ujarnya.
Dia membagi perjalanan pemberantasan korupsi ke dalam tiga periode penting era Presiden Gus Dur, Presiden SBY dan era Presiden Jokowi. Setiap periode menunjukkan karakter yang berbeda, dengan pencapaian dan tantangan tersendiri.
Selama periode 2007 hingga 2019, menurut Wijayanto, pemberantasan korupsi menunjukkan kemajuan yang nyata. Kasus-kasus besar berhasil ditangani dan KPK mendapat dukungan publik yang luas. Namun, titik balik terjadi pada tahun 2019 ketika revisi UU KPK disahkan. “Sejak saat itu, independensi KPK melemah. Bukan karena KPK tidak ingin bekerja, tetapi karena struktur politik dan administratif membatasi ruang geraknya,” terangnya.
Dia menekankan bahwa ketika KPK dilemahkan, bukan hanya lembaganya yang dirugikan, tetapi struktur demokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia secara keseluruhan. Wijayanto juga mengkritik fenomena dramatisasi kerugian negara yang sering muncul di publik. Perhitungan kerugian harus berbasis nilai nyata, bukan potensi atau estimasi yang bombastis. “Di banyak negara maju, nilai kerugian dihitung secara konkret, berdasarkan kerugian yang terjadi. Di Indonesia, angka-angka kadang terlihat besar karena cara menghitungnya yang tidak konsisten,” lanjutnya.
Dia mencontohkan kasus pengadaan kapal ASDP yang nilainya dinilai hanya sebagai besi tua, padahal sebenarnya merupakan investasi strategis. Perbedaan metode ini, menurutnya, sering membuat pemberantasan korupsi tampak dramatis tanpa memberikan pemahaman yang jelas tentang dampak nyata bagi negara. Melihat situasi ini, Wijayanto menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki pekerjaan rumah besar.
Perlu konsolidasi peran KPK, membersihkan hambatan administratif, mengembalikan independensi lembaga, mengakhiri politisasi dan dramatisasi kasus korupsi, serta menetapkan metodologi pengukuran kerugian negara yang jelas dan ilmiah. Semua langkah ini, penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi narasi populer, tetapi juga menghasilkan tata kelola yang nyata dan berkelanjutan. “Pemberantasan korupsi bukan sekadar menangkap pelaku atau menciptakan sensasi di media sosial. Ini tentang membangun kepercayaan publik, memperkuat demokrasi, dan menciptakan kepastian hukum,” tegasnya
Malik Ruslan, Redaktur Penerbitan LP3ES, mengajak peserta untuk melihat korupsi bukan hanya sebagai masalah hukum dan administrasi, tetapi sebagai persoalan moral dan budaya politik. Menurutnya, korupsi di Indonesia memiliki akar sosiologis yang panjang. Budaya pemberian, hubungan patron-klien, serta struktur sosial yang permisif terhadap praktek-praktek tidak etis turut memperkuat lingkaran korupsi. Malik menjelaskan bahwa masyarakat kerap menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk hubungan baik, bukan sebagai gratifikasi.
Kebiasaan ini telah berlangsung ratusan tahun dan sulit dihapus hanya dengan regulasi baru. Dikatakan sistem sebaik apa pun akan hancur jika manusianya tidak berubah. Ini bukan pembelaan terhadap korupsi, tetapi satu pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat didekati hanya melalui penguatan lembaga. “Pendidikan moral, budaya transparansi dan kritik publik menjadi komponen penting yang tidak boleh diabaikan,” papar Malik.
DOT – UP
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com
