JAKARTA, gen-idn.com – Laju program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memasuki masa krusial, yaitu penetapan skema dan mekanisme pembiayaan (pendanaan) bagi operasionalnya di seluruh Indonesia.
Bahkan, sudah ada empat aturan yang akan memayungi langkah Kopdes/Kel Merah Putih (KDKMP) ke depan. Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan KDKMP.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman ke KDKMP. Payung hukumnya semakin diperkuat dengan meluncurnya Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan KDKMP.
Ditambah dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2025 tentang Dukungan bupati/wali kota untuk Pendanaan Koperasi. “Kita sudah siap, tinggal cek tanah untuk lokasi pembangunan gudang dan gerai-gerainya. Setelah itu, KDKMP langsung jalan,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, usai Rapat Koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan KDKMP di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menkop menambahkan, langkah tersebut dimulai terlebih dahulu dari 1.000 KDKMP, setelah itu menyusul 20.000 Kopdes dan seterusnya. Pendanaan dari bank Himbara siap dengan plafon sebesar Rp3 miliar per koperasi dan tidak ada masalah lagi terkait aturan.
“Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan,” tegas Menkop Ferry yang diadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).
Menkop mengakui, sebelumnya memang ada masalah harus Musdesus terlebih dahulu. Tapi, ada aturan baru dari Menteri Desa di mana Musdesus bisa dilakukan serempak. Sehingga, kewajiban harus mendapat persetujuan melalui Musdesus sudah tidak ada lagi. “Bahkan, untuk syarat persetujuan kepala daerah pun sudah tidak ada lagi. Menkeu dan Danantara sudah oke,” ujar Menkop.
“Itu Harus Satu Paket”
Menurut dia, pembangunan gudang dan gerai-gerai milik KDKMP merupakan satu keharusan, karena ada fungsi sebagai offtaker hingga penyedia dan penyalur barang-barang. “Itu harus satu paket,” ucap Menkop.
Pinjaman untuk KDKMP bukan hanya untuk modal kerja saja, tapi juga untuk investasi gudang dan gerai-gerainya. “Kita akan perkuat sosialisasi ke daerah-daerah agar juga mengajukan proposal untuk investasinya,” tukas Menkop.
Menkop juga memastikan bank Himbara melatih dan mendampingi para pengurus KDKMP dan dibantu pihak Kemenkop dan Satgas melalui program pelatihan.
“Yang terpenting adalah mengubah mindset masyarakat desa, tidak lagi menjadi objek atau penerima manfaat. Tapi, dengan adanya Kopdeskel ini, mereka menjadi subjek atau menjadi pengusaha di desanya masing-masing,” jelas Menkop.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa sudah ada 20.000 KDKMP yang datanya lengkap, dana sudah siap, begitu juga dengan berbagai payung hukum, yang akan diawali dengan 1.000 koperasi pada pekan depan untuk di-launching.
“Dan untuk mensukseskan program KDKMP ini, sudah menjadi tanggung jawab semua kementerian dan lembaga, termasuk dukungan dari DPR RI, bukan hanya Kemenkop,” urai Menko Pangan.
Erwin Tambunan
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa sudah ada 20.000 KDKMP yang datanya lengkap, dana sudah siap, begitu juga dengan berbagai payung hukumnya. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















