Indeks

KPK Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi di BUMN

JAKARTA, gen-idn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Budi menjelaskan dukungan tersebut diberikan sebab tindak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang mengakibatkan inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN.

Dijelaskan beberapa contoh tindak pidana korupsi di BUMN seperti penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK berharap upaya Presiden itu dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk melakukan langkah-langkah preventif dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

“Menyediakan Pancek”

“KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” katanya.

Bila prinsip bisnis berintegritas diterapkan, kata dia, maka BUMN tersebut bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan sejumlah pimpinan partai politik di Jakarta, Senin (29/9/2025), mengatakan dirinya tidak ragu memerintahkan KPK maupun Kejaksaan Agung untuk memeriksa jajaran pimpinan BUMN manakala ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan.

“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” kata Presiden Prabowo.

ET – Ant
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Ant.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Exit mobile version