Indeks

Kemenkop dan Kemenkum Bersinergi Perkuat Perlindungan Hukum Produk Koperasi

JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerjasama strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek  produk koperasi secara kolektif. Inisiatif ini diharapkan menjadi daya ungkit untuk meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah konkret membangun ekosistem ekonomi koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual. Melalui pendaftaran merek kolektif ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri dan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.

“Produk lokal yang berkualitas di daerah sering kalah di pasar hanya karena belum punya identitas yang kuat dan terlindungi, hari ini kita menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Kemenkop dan Kemenkum untuk memperkuat proses pembangunan ekosistem berupa dukungan terhadap merek kolektif produk koperasi,” ujar Menkop Ferry pada Penandatangan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dokumen kerjasama antara Kemenkop dan Kemenkum tentang Fasilitasi dan Perlindungan kekayaan Intelektual Terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu. Dikesempatan ini juga diselenggarakan seminar nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”.

Menkop menegaskan dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, dipastikan produk-produk hasil anggota koperasi memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum. Dengan begitu persoalan pemasaran di pasar domestik ataupun internasional akan jauh lebih mudah.

“Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kita memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi dan mempercepat proses pendaftaran di seluruh daerah,” tukasnya.

Menurut Ferry Juliantono, kolaborasi lintas kementerian merupakan bagian dari upaya pemerintah menaikkan kelas badan usaha koperasi agar tidak tertinggal dari BUMN dan sektor swasta. Sejauh ini keberadaan koperasi kerap tidak diperhitungkan sehingga perhatian publik terhadap koperasi tergeserkan oleh peran BUMN atau swasta. Padahal koperasi memiliki catatan sejarah yang sangat penting dalam membangun pondasi perekonomian nasional.

“Saya yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil,” katanya.

Instrumen Penting

Dia menilai bahwa penguatan merek kolektif bisa menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi diharapkan mampu berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah.

“Harapannya nanti koperasi akan mempunyai andil besar terhadap pencapaian target pemerintah. Insya Allah Kementerian Koperasi akan terus bersinergi dan memperkuat konektivitas agar koperasi kita tidak tertinggal lagi,” pungkasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik kerjasama antara Kemenkop dan Kemenkum serta menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi. Dia menilai langkah ini akan menciptakan kepastian hukum sekaligus membuka peluang investasi di sektor koperasi.

“Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” bebernya.

Supratman menegaskan bahwa kementeriannya siap memberikan kemudahan dan percepatan proses pendaftaran merek kolektif melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).“Kami memastikan proses pendaftaran akan lebih sederhana, transparan dan terintegrasi dengan sistem data koperasi di Kemenkop,” papar Menkumham.

Di sisi lain Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Razilu menambahkan hingga saat ini terdapat 504 permohonan merek kolektif atau merek dagang di mana dari jumlah itu 12 permohonan berasal dari Koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 319 merek kolektif telah terdaftar dan sebanyak 8 koperasi sudah memiliki merek kolektif terdaftar

“Capaian ini menunjukkan semakin tingginya koperasi melindungi produknya, berbagai produk yang didaftar ini juga mencerminkan sumber daya kekayaan lokal,” terang dia.

Erwin Tambunan

Kerjasama strategis antara Kemenkop dan Kemenkum untuk meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional. Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Exit mobile version