JAKARTA, gen-isn.com – Koperasi sejatinya dapat bergerak di seluruh sektor ekonomi, termasuk di bisnis yang selama ini dianggap “keras” dan berisiko tinggi seperti pertambangan. Di Amerika Serikat misalnya, sejak 1920-an, koperasi telah mengelola bisnis tambang dengan manajemen risiko tinggi, bahkan di sektor minyak bumi (refinery). Artinya, tambang bukan monopoli korporasi. Bila koperasi memiliki kapasitas manajerial dan modal memadai, mereka memiliki hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam.
Lebih dari sekadar hak, kehadiran koperasi dalam bisnis tambang justru merupakan kebutuhan mendesak terutama untuk mencegah praktek bad mining yang selama ini dilakukan oleh korporasi besar. Model korporasi kapitalistik terbukti sering mengabaikan keselamatan lingkungan, mengabaikan partisipasi masyarakat lokal dan hanya berorientasi pada akumulasi laba pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dan korporasi terletak pada motivasi dan orientasi. Korporasi bekerja untuk memaksimalkan keuntungan bagi segelintir pemegang saham (shareholders), sementara koperasi bertujuan menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terutama masyarakat di wilayah tambang yang menjadi anggota dan pemiliknya.
Dengan demikian, kebijakan membuka ruang bagi koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan semestinya dimaknai sebagai upaya moral dan strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Tujuan utamanya bukan menambah pemain baru di industri tambang, melainkan membangun sistem ekonomi alternatif yang berkeadilan sosial.
Selama ini, sektor pertambangan nasional cenderung dikuasai oleh korporasi besar yang bekerja dengan logika eksploitasi tanpa batas. Kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa pemulihan yang memadai. Sumber daya alam dieksploitasi habis, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton atau korban. Bahkan tak jarang, praktek korupsi dan kolusi melingkupi bisnis tambang karena hubungan erat antara oligarki bisnis dan elite politik.
Kehadiran koperasi di sektor tambang akan relevan bila diarahkan untuk menghadirkan model pertambangan yang demokratis, transparan dan berbasis partisipasi masyarakat. Koperasi tambang harus menjadi alat bagi warga lokal untuk memiliki kendali langsung atas sumber daya yang berada di wilayah mereka, bukan sekadar menjadi mitra kecil dari korporasi besar.
Dengan basis kepemilikan kolektif dan prinsip satu anggota satu suara, koperasi mampu memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak ditentukan oleh modal terbesar, tetapi oleh kepentingan bersama. Keuntungan yang diperoleh tidak lari ke tangan segelintir pemegang saham nasional dan global, tetapi kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan, perbaikan lingkungan dan penguatan kapasitas lokal.
Harus Dikuasai Negara
Inilah esensi dari demokrasi ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks modern, penguasaan itu tidak berarti monopoli oleh birokrasi negara, melainkan melalui partisipasi rakyat secara langsung dan salah satunya lewat koperasi.
Konflik sosial di wilayah tambang pada dasarnya adalah gejala dari struktur ekonomi yang timpang. Di mana negara dan sumber daya alam dikuasai oleh jaringan oligarki kapitalis yang bekerja dalam simbiosis dengan elite politik. Mereka mengeruk keuntungan besar, sementara rakyat di sekitar tambang menanggung kerusakan lingkungan, kemiskinan dan konflik sosial.
Karena itu, perlawanan terhadap bad mining tidak cukup hanya dengan penolakan atau protes. Harus ada narasi tandingan dan praksis ekonomi alternatif. Menghadirkan sistem tambang rakyat yang dikelola secara koperatif dan demokratis. Koperasi tambang bisa menjadi wujud nyata juga dari perlawanan struktural terhadap hegemoni korporasi global.
Kita tidak bisa menafikan kenyataan bahwa hasil tambang dibutuhkan oleh setiap negara. Tanah urukan, batu, pasir, mineral, logam dan minyak merupakan bagian dari infrastruktur kehidupan modern. Hal yang perlu diubah bukan kebutuhannya, melainkan cara memperlakukannya.
Tambang harus dikelola dengan akal sehat, bukan nafsu serakah. Prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial harus menjadi pijakan utama. Artinya, setiap aktivitas tambang harus memperhitungkan pemulihan ekologis, menyiapkan masa depan pasca-tambang dan memastikan manfaat ekonomi dirasakan oleh generasi berikutnya.
Dalam kerangka itu, koperasi menawarkan model yang paling rasional dan bermoral. Dia memungkinkan ekonomi berjalan, tapi tidak menindas. Dia membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku, bukan korban. Dia membangun kesejahteraan tanpa menghancurkan alam.
Koperasi tambang, bila dijalankan dengan prinsip dan tata kelola yang benar, bukan sekadar alternatif bisnis, tetapi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat atas sumber daya alamnya sendiri. Hanya dengan cara itulah ekonomi Indonesia bisa tumbuh tanpa kehilangan nurani.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Suroto
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















