Indeks

LSAK: Beranikah Presiden Prabowo Nonaktifkan Menteri Imipas Atas Putusan Bebas Setnov?

JAKARTA, gen-idn.com – Keputusan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarkatan (Kemenimipas) kepada Setya Novanto bukan saja diduga menyalahi peraturan. Namun hal ini juga telah mencederai rasa keadilan.

Menteri Imipas harus bertanggungjawab. Dia mestinya diberhentikan atau dinonaktifkan selama gugatan atas pemberian pembebasan bersyarat pada Setnov. Ini juga mesti jadi atensi Presiden, karena saat ini masyarakat percaya presiden sedang berupaya menindak segala upaya korupsi, tapi menterinya malah berada bersama koruptor.

Keputusan kemenimipas memang selayaknya dipertanyakan. Sebab masih ada perkara hukum lain yang menyangkut Setnov dan harusnya menjadi persyaratan dalam pertimbangn menetapkan pembebasan bersyarat.

Peristiwa ini juga menuntut kecurigaan kepada Menteri Imipas Agus Adrianto. Apakah ini ada kelalaian atau lainnya? Meski Kemenimipas telah memberi tanggapan, di persidangan nanti ini pasti akan jadi sorotan masyarakat.

Yang jelas kejadian seperti ini telah berulangbkali. Para pejabat selalu bermain hati sehingga terpidana korupsi kerap mendapat privilege. Baik saat menjadi narapidana mauoun potongan masa hukuman.

Termasuk pada putusan ini, pun pastinya publik sangat muak. Maka sekali lagi, Presiden harus tahu hal ini agar para menteri berkerja lurus dan tidak main-main.

Ahmad Hariri
Peneliti LSAK

081291964433

Ahmad Hariri

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Exit mobile version