JAKARTA, gen-idn.com – Sejak ide Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diluncurkan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada pertengahan tahun lalu, konsep serta sumber pendanaannya menunjukkan arah yang semakin tidak jelas. Secara konsep organisasi, prinsip koperasi yang penting seperti kemandirian, demokrasi dan partisipasi masyarakat dilanggar dengan pembentukkanya secara top down. Dalam segi pendanaan investasinya, KDKMP ini sistem pendanaanya diubah-ubah terus.
Konsep pendanaan awalnya akan digelontorkan dari APBN dengan mekanisme diintersep ke Alokasi Dana Desa (ADD) apabila terjadi kemacetan atau kerugian. Lalu diganti dengan mekanisme pinjaman ke bank BUMN. Di mama selanjutnya menurut Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan pembangunan fisik koperasi desa mulai dari kantor, gerai, hingga pergudangan logistik, menegaskan dana tersebut dari plafon 3 miliar rupiah, 2,5 miliarnya digelontorkan ke perusahaan BUMN yang bernama PT. Agrinas Pagan Nusantara untuk pembangunan fisik dan pengadaan peralatan dan perlengkapan KDKMP. Bukan diberikan langsung ke rakyat di desa masing masing.
Padahal aksiomanya jelas, setiap proyek ekonomi yang mengatasnamakan rakyat tanpa fondasi demokrasi ekonomi akan gagal menjadi gerakan rakyat. Dalam prakteknya justru menjadi proyek birokratik yang kehilangan roh partisipasi rakyat. Di situ terlihat bahwa koperasi yang lahir dari keputusan pejabat, bukan kesadaran rakyat sulit diharapkan keberlanjutanya.
Sebelum ide KDKMP dilontarkan, sebetulnya pemerintah dengan koreksi terhadap UU BUMN telah membuat kesalahan fatal yang lebih besar lewat pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Lembaga ini disebut sebagai instrumen strategis negara untuk mengelola aset nasional, menarik investasi global dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. Namun di balik retorika itu, terdapat persoalan mendasar, arah kelembagaan BPI Danantara semakin menjauh dari amanat konstitusi dan semakin dekat dengan logika korporatisasi kapitalis.
BPI Danantara diletakkan dalam kerangka investasi dan manajemen aset seperti perusahaan swasta. Dia menjadi superholding yang menghimpun aset-aset BUMN dan kekayaan negara di bawah satu entitas korporasi. Akan tetapi jika rusak atau gagal akan tetap dibebankan ke negara, kepada rakyat seperti dalam kasus proyek kereta Whoosh yang menyeruak akhir akhir ini.
Pengelolaan BPI Danantara sengaja tidak diarahkan menjadi demokratis. Lembaga ini dijadikan alat untuk mendorong proses percepatan privatisasi. Mengubah kekayaan publik menjadi sumber akumulasi modal bagi segelintir elite ekonomi dan investor global. Sehingga negara akan kehilangan fungsi penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, sementara rakyat akan kehilangan kedaulatan ekonominya.
Sejak seluruh asset BUMN dan Asset Negara diimbreng (diserahkan) oleh pemerintah kepada BPI Danantara, diberikan juga kebebasan untuk lalukan privatisasi. Bahkan PP yang mengatur tentang struktur dan fungsi kelembagaan BPI Danantara diarahkan sepenuhnya dengan dibungkus narasi demi peningkatan investasi, optimalisasi dan modernisasi. Padahal substansinya pengalihan kendali ekonomi dari rakyat ke pasar.
Bila ini dibiarkan, dengan waktu tidak lama Indonesia bisa terjebak dalam situasi ironis, kaya secara sumber daya, tetapi miskin kedaulatan. Rakyat hanya akan menjadi penonton dari pengelolaan aset yang seharusnya mereka miliki dan mereka nikmati dan jatuh ke tangan elite kaya.
Karena itu, BPI Danantara tidak boleh diperlakukan sebagai korporasi negara biasa. Dia harus dikoperasikan. Dijadikan lembaga ekonomi rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi bukan sekadar bentuk kelembagaan alternatif, tetapi ekspresi dari kedaulatan rakyat dalam ekonomi. Dia menjamin partisipasi, pemerataan dan kepemilikan bersama, serta menolak dominasi modal atas manusia. Di koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang besar kecil modalnya. Keuntungan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk manfaat kolektif, bukan dividen bagi segelintir pemilik saham.
Oleh Kebutuhan Rakyat
Mengkoperasikan BPI Danantara berarti mengembalikan seluruh aset strategis nasional ke tangan rakyat melalui mekanisme demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan rakyat atas negara dan Pasal 33 UUD 1945. Arah investasi tidak lagi ditentukan oleh kepentingan modal, tetapi oleh kebutuhan rakyat untuk memperkuat produksi pertanian, nelayan, industri rakyat, UMKM dan sektor riil pada unumnya. Melalui koperasi, keuntungan dari pengelolaan kekayaan publik akan berputar di antara rakyat sendiri, menumbuhkan ekonomi domestik dari bawah ke atas. Inilah makna sejati dari pembangunan ekonomi berdaulat.
Koperasi bukan hanya solusi moral, tetapi juga model ekonomi yang terbukti efektif di banyak negara maju. Amerika Serikat, misalnya, tidak memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga seperti BPI Danantara. Namun perekonomian domestiknya kuat justru karena ditopang oleh jaringan koperasi besar yang modern dan efisien.
Dari sektor pertanian, energi, asuransi, hingga ritel, koperasi memainkan peran strategis menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Data World Cooperative Monitor 2023 menunjukkan bahwa dari 300 koperasi terbesar di dunia, 77 di antaranya atau sekitar 26% berasal dari Amerika Serikat. Artinya, hampir sepertiga koperasi paling berpengaruh di dunia tumbuh dari negara yang secara ideologis kapitalistik, tetapi sangat koperatif di tingkat praksis ekonomi domestiknya.
Kekuatan koperasi di Amerika membuktikan bahwa kedaulatan ekonomi tidak hanya dapat dijaga tanpa BUMN, tetapi justru diperkuat oleh partisipasi ekonomi rakyat. Tidak ada lembaga seperti BPI Danantara di sana, tetapi rakyat menjadi pemilik langsung secara riil dari banyak sektor strategis melalui koperasi. Ini menegaskan bahwa demokrasi ekonomi jauh lebih efisien dan berkeadilan dibandingkan ekonomi yang dikuasai korporasi besar atau negara yang terlalu sentralistis.
Model semacam ini seharusnya menginspirasi Indonesia. Bila negara ingin menguatkan kedaulatan ekonomi rakyat, jawabannya bukan membesarkan korporasi negara, melainkan memperluas kepemilikan rakyat atas kekayaan nasional melalui koperasi. BPI Danantara yang dikoperasikan akan menjadi platform investasi rakyat terbesar dalam sejarah republik ini. Satu lembaga yang tidak hanya mengelola aset publik, tetapi juga memperluas partisipasi rakyat untuk pengambilan keputusan ekonomi strategis.
Kita sudah terlalu lama terjebak dalam dikotomi palsu antara negara dan pasar. Seolah-olah hanya ada dua pilihan: dikuasai negara atau diserahkan pada pasar bebas. Padahal, konstitusi kita sejak awal menawarkan jalan ketiga, yaitu demokrasi ekonomi berbasis koperasi. Di sinilah urgensi mengkoperasikan BPI Danantara menemukan momentumnya. Dia bukan semata soal bentuk kelembagaan, tetapi tentang arah masa depan ekonomi bangsa.
Jika BPI Danantara tetap dibiarkan menjadi korporasi yang beroperasi dengan logika laba dan investor, maka kita sedang membuka jalan bagi hilangnya kedaulatan ekonomi secara perlahan. Namun bila dikoperasikan, lembaga ini justru akan memperkuat posisi rakyat sebagai pemilik sah kekayaan negara. Koperasi menjamin bahwa pembangunan ekonomi tidak lagi dikuasai oleh segelintir elite, tetapi ditentukan oleh rakyat yang menjadi sumber dan tujuan ekonomi itu sendiri.
Indonesia masih memiliki kesempatan untuk menegakkan kembali cita-cita konstitusionalnya. Koperasi adalah mekanisme paling sah dan paling demokratis untuk mengembalikan ekonomi ke tangan rakyat. Karena itu, jawabannya tegas, koperasikan BPI Danantara sekarang juga!. Sebab hanya melalui koperasi, kedaulatan ekonomi rakyat bisa dijaga, diperkuat dan diwariskan kepada generasi mendatang. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa bangsa ini telah menyerahkan kekayaannya kepada pasar kapitalistik dan kehilangan jiwanya sendiri.
Jakarta, 8 November 2025
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com
