Indeks

Menimbang Umpan Balik Formulasi Kebijakan UMP 2026

Oleh: Mursalim Nohong Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar

GEN, idn.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 merilis di media detik.com bahwa 9% dari korban pinjaman online berstatus karyawan perusahaan. Senada dengan itu, koalisi layak hidup pada tahun 2024 dalam satu surveinya mengungkapkan dari 257 responden sebanyak 76% terlilit pinjaman online.

Fenomena ini selain menarik untuk didiskusikan juga sangat miris sesungguhnya. Pertama, seseorang yang telah bekerja dengan pendapatan per bulan yang relatif konstan terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online apalagi yang tidak.

Kedua, dengan pendapatan yang diterima setiap bulan mengapa masih tergiur dan kemudian terjebak dengan pinjaman online. Artinya, ada kemungkinan pendapatan (UMP) yang diterima sangat jauh dari kata cukup memenuhi kebutuhan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang memiliki peran penting dalam melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Sebagai bagian dari instrumen ketenagakerjaan, UMP bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak, cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, serta mencegah eksploitasi dalam dunia kerja.

Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus dan sering kali menimbulkan pro dan kontra yang mengundang perdebatan.

UMP bertujuan untuk memastikan agar pekerja mendapatkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga tidak terjerumus dalam kemiskinan. Namun, dalam prakteknya, UMP menjadi isu yang cukup kompleks, terutama ketika berbicara mengenai perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Secara teori, penetapan UMP seharusnya memiliki dasar yang kokoh, antara lain untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlangsungan. Upah minimum dianggap sebagai instrumen yang penting untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup pekerja.

Teori klasik dalam ekonomi menunjukkan bahwa jika upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari tingkat keseimbangan pasar, maka akan menyebabkan pengangguran. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya produksi yang dihadapi perusahaan, yang akhirnya mempengaruhi kemampuan mereka untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja. Namun, teori ini lebih berlaku dalam situasi pasar tenaga kerja yang sepenuhnya kompetitif, yang dalam kenyataannya sering tidak terjadi.

Teori modern, sebaliknya, mengakui adanya berbagai ketidaksempurnaan pasar, seperti monopsoni (di mana terdapat satu pembeli tenaga kerja yang dominan) dan pembatasan informasi. Dalam kondisi semacam ini, kebijakan upah minimum dapat diterima karena memperbaiki ketimpangan upah antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Teori KHL berargumen bahwa upah minimum harus mencerminkan kebutuhan hidup dasar pekerja dan keluarganya. KHL ini mencakup biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan biaya transportasi. Dalam hal ini, UMP seharusnya tidak hanya ditetapkan berdasarkan inflasi atau PDRB semata, tetapi juga harus mempertimbangkan standar kehidupan yang layak bagi pekerja di setiap daerah. Teori ini mengedepankan pentingnya keadilan sosial dalam sistem ketenagakerjaan.

Fleksibilitas UMP

Kebijakan UMP dimaksudkan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja, khususnya yang berpendapatan rendah. Di Indonesia, tujuan utama dari kebijakan UMP adalah untuk menjamin bahwa pekerja memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, dampak dari kebijakan ini tidak selalu positif, terutama jika tidak disertai dengan kebijakan pendukung lainnya.

Salah satu dampak yang diharapkan dari kebijakan UMP adalah peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya UMP, pekerja seharusnya dapat merasakan perbaikan dalam hal daya beli dan kualitas hidup. Dalam hal ini, beberapa penelitian menunjukkan bahwa UMP yang lebih tinggi dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Sebagai kebijakan yang bertujuan untuk melindungi pekerja, penetapan UMP harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial di setiap daerah.

Disatu sisi, UMP yang tinggi dapat membantu pekerja di daerah urban dengan biaya hidup yang lebih tinggi. Namun, di sisi lain, penetapan UMP yang terlalu tinggi di daerah yang lebih miskin dapat menambah beban ekonomi dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi di daerah tersebut.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, pemerintah harus memastikan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap provinsi, baik dari segi biaya hidup, tingkat inflasi, maupun produktivitas sektor ekonomi. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki fleksibilitas untuk menetapkan UMP agar kebijakan ini dapat lebih tepat sasaran dan tidak merugikan pihak manapun, baik pekerja maupun pengusaha.

Salah satu cara untuk mengimbangi kenaikan UMP adalah dengan meningkatkan produktivitas dan keterampilan pekerja. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan kerja menjadi sangat penting. Pemerintah dan sektor swasta harus bekerjasama untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, agar mereka dapat beradaptasi dengan tuntutan industri yang semakin berkembang. Program pelatihan dan sertifikasi keterampilan yang relevan dengan perkembangan teknologi akan sangat membantu pekerja untuk tetap kompetitif di pasar kerja.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang berinvestasi dalam pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja mereka. Dengan demikian, kenaikan UMP tidak hanya menjadi beban bagi perusahaan, tetapi juga sebagai dorongan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Fenomena UMP seolah menjadi Kalender event setiap tahun yang tiada hentinya. Satu sisi, pekerja merasakan bahwa kenaikan UMP khususnya bagi tenaga kerja baru secara nominal memang meningkat tetapi secara riil (daya beli) tidak signifikan pengaruhnya. Sisi lain, pengusaha beralibi bahwa dibalik kenaikan UMP tentu ada tuntutan peningkatan produktivitas dan hal ini tentu sangat beralasan.

Idealnya, besaran kenaikan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan konsumsi saat ini (sebagaimana sering dijadikan dasar dengan sejumlah variabel) plus kebutuhan untuk masa depan dalam bentuk saving (tabungan) dan investasi.

Dengan kata lain, formulasi UMP mencakup konstanta (kebutuhan riil saat ini) ditambah faktor variabelistik seperti pemenuhan kebutuhan masa depan (tabungan dan investasi).

Mursalim Nohong

Artikel ini sudah terbit di jurnal.com
Exit mobile version