JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penting penguatan skema penyaluran dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya UMKM.
“Salah satu kunci sukses pemberdayaan dan pelindungan UMKM ada pada penjaminan KUR,” ujar Menteri UMKM pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menteri menyampaikan hingga 15 November 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp238,7 triliun atau 83,2% dari total plafon KUR 2025 sebesar Rp286,61 triliun. Pembiayaan ini disalurkan kepada lebih dari 4 juta debitur. Dari angka tersebut, debitur graduasi mencapai 1,32 juta atau 112% dari target 1,17 juta, sedangkan debitur baru mencapai 2,25 juta atau 96,38% dari target 2,34 juta.
Keberhasilan penyaluran KUR tahun ini ditunjukkan oleh tingginya porsi kredit sektor produktif. Penyaluran KUR sektor produksi mencapai 60,7%, angka tertinggi sejak program KUR pertama kali dijalankan.
Maman Abdurrahman menambahkan keberhasilan itu juga terlihat dari tingkat Non-Performing Loan (NPL). Perbankan dinilai menyalurkan KUR dengan baik apabila NPL berada di bawah 5%. Saat ini, rata-rata NPL penyalur KUR berada pada level 2,3%.
“Kita harus mendorong sebanyak-banyaknya UMKM agar bisa mendapatkan akses pembiayaan,” kata Maman.
Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga sedang menyiapkan skema baru pengajuan KUR yang akan diberlakukan mulai awal 2026. Skema tersebut dirancang untuk mempermudah UMKM mengakses pembiayaan.
“Jika pada 2025 pengajuan KUR untuk sektor perdagangan dibatasi maksimal dua kali dan untuk sektor produksi empat kali, maka pada 2026 pembatasan itu akan dihapus. Tidak ada limitasi berapa kali UMKM mengajukan KUR hingga usahanya benar-benar kuat dan siap. Kami berharap langkah ini membuat UMKM semakin berjaya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kebijakan baru tersebut disusun karena banyak UMKM yang tidak lagi dapat mengajukan KUR setelah mencapai batas maksimal pengajuan, namun kesulitan mengakses kredit konvensional dengan bunga lebih tinggi.
Suku Bunga Tunggal
Selain menghapus limitasi pengajuan, Komite Kebijakan KUR juga menetapkan suku bunga tunggal 6% untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Saat ini, suku bunga bervariasi antara 6–9% tergantung plafon pinjaman.
Menteri UMKM kembali menegaskan bahwa pengajuan KUR hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. “Saya pastikan 100% sampai hari ini, Kementerian UMKM masih konsisten melakukan monitoring evaluasi berdasarkan aturan yang berlaku,” tutur Maman.
Kementerian UMKM juga memperkuat pengawasan penyaluran dan penjaminan KUR agar lebih transparan, merata dan tepat sasaran, terutama di sektor prioritas seperti produksi, padat karya, ekonomi kreatif dan pariwisata.
Maman mengimbau kepala daerah agar aktif mendorong partisipasi UMKM di wilayahnya untuk mengakses KUR. “Semakin banyak kepala daerah yang terlibat, penerimaan KUR untuk UMKM akan semakin besar,” terangnya.
Sebagai upaya meningkatkan penyaluran KUR, Kementerian UMKM akan memperluas kemudahan penjaminan melalui kerjasama dengan lembaga penjamin seperti PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Direktur Utama PT Askrindo, M. Fankar Umran, dan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan komitmen mereka untuk memberi penjaminan kredit yang optimal sehingga bank penyalur KUR semakin percaya diri menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga, didampingi Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty.
Turut hadir Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza; Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim; serta deputi, para staf khusus dan pejabat di lingkungan Kementerian UMKM.
Erwin Tambunan
“Saya pastikan 100% sampai hari ini, Kementerian UMKM masih konsisten melakukan monitoring evaluasi berdasarkan aturan yang berlaku,” tutur Maman. Foto: Humas KemenUMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















