banner 728x250
Umum  

Wamenkop Uji Publik di KIP, Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi Atas Informasi

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyatakan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama untuk membangun transparansi sekaligus sarana pemenuhan hak masyarakat atas layanan informasi yang akurat. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat terkait program-program strategis Kementerian.

Wamenkop Farida menekankan bahwa uji publik menjadi ruang strategis untuk memperlihatkan keseriusan Kemenkop memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh warga negara. “Uji publik ini merupakan ruang penting bagi kami untuk menjelaskan komitmen pimpinan terhadap informasi publik,” katanya saat Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

banner 325x300

Dia menyampaikan bahwa agenda keterbukaan informasi di Kemenkop bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari ekosistem transparansi yang memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat. Menurutnya, hak publik atas informasi adalah elemen dasar dalam tata kelola pemerintahan yang modern.

Wamenkop menjelaskan seluruh kebijakan dan strategi Kemenkop berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat dan mudah dijangkau. “Kami komitmen memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, berbiaya ringan dan non-diskriminatif,” terang Farida.

Kemenkop telah menetapkan dasar regulasi melalui Keputusan Menteri Koperasi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini memastikan struktur PPID berjalan efektif dan memiliki tugas yang jelas.

Sebagai upaya memudahkan publik mengakses informasi, Kemenkop menyediakan dua jalur permohonan secara online melalui situs resmi PPID dan secara offline melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Prosedur permohonan informasi kami rancang agar mudah dijangkau, baik secara daring maupun luring,” jelasnya.

Lebih dari sekadar menyediakan kanal informasi, Kemenkop juga aktif menyebarluaskan berbagai konten kebijakan, program, serta edukasi publik melalui website resmi dan media sosial. Penyebaran informasi ini disebutnya sebagai bentuk komitmen memastikan masyarakat tidak tertinggal dari perkembangan layanan pemerintah.

Keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari indikator kinerja organisasi serta masuk Rencana Strategis Kemenkop. Dengan demikian, keberhasilan layanan informasi dapat diukur secara objektif. Menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin digital, Kemenkop menghadirkan sejumlah inovasi daring seperti Simkopdes.id, nik.depkop.go.id, Talentakoperasi.id, lbh-koperasi.kop.go.id, dan eproposal.lpdb.id. Semua inovasi tersebut dirancang untuk memastikan layanan publik lebih transparan, efisien dan mudah diakses.

Memperluas Akses

Farida Farichah menegaskan bahwa Kemenkop tidak hanya mendorong keterbukaan informasi, tetapi juga memperluas akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Kemudian setiap penyusunan kebijakan publik, Kemenkop konsisten melibatkan partisipasi masyarakat dan membuka ruang dialog sebelum menetapkan program-program strategis.

“Kami berupaya memastikan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui akses jalan, sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di ruang layanan informasi,” tukasnya.

Menurut Farida, penyediaan fasilitas ramah disabilitas adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional agar setiap warga negara dapat mengakses informasi tanpa hambatan. Hal ini sejalan dengan prinsip non diskriminatif dalam pelayanan publik.

Dikonteks pembangunan ekonomi, Wamenkop menghubungkan keterbukaan informasi dengan peran koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia menekankan informasi yang jelas dan terbuka mempermudah masyarakat memahami manfaat dan peluang koperasi.

Menurut dia, koperasi memiliki peran strategis membuka lapangan kerja, meningkatkan ketahanan ekonomi, hingga memperluas inklusi keuangan. Keterbukaan informasi dinilai dapat mempercepat distribusi manfaat ini kepada masyarakat luas.

“Koperasi berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, terutama di wilayah pedesaan sehingga mengurangi urbanisasi dan memberikan peluang kerja di desanya sendiri,’ ucapnya.

Farida kembali menegaskan transparansi informasi bukan hanya mandat regulasi, melainkan kebutuhan fundamental bagi pemerintahan yang demokratis. Kemenkop berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan mendorong budaya keterbukaan yang semakin kuat.

Kami komitmen untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan setiap layanan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Erwin Tambunan

Wamenkop Farida Farichah foto bersama dengan pejabat Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-=idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *