JAKARTA, gen-idn.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agendakan memeriksa penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti yang diduga enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.
“Yang bersangkutan (Rossa Purbo Bekti) sudah dipanggil. Besok diperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/12/2025) sambil mengemukakan agenda periksaaanm di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus yang terbagi dua klaster, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Pembangunan Jalan
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan itu.
ET – Ant
Dewas KPK agendakan periksa penyidik yang juga Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti. Foto: Ant.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com








