banner 728x250
Umum  

Kemenkes Komitmen Ciptakan Puskesmas Ramah Untuk Disabilitas

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN), Kementerian Kesehatan menyerukan komitmennya untuk menambah jumlah puskesmas yang ramah penyandang disabilitas, baik dari sisi fasilitas, layanan, maupun komunikasi dengan pasien.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Imran Pambudi mengatakan di Jakarta, Senin (8/12/2025) menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025, diperkirakan ada lebih dari 15 juta orang Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas.

banner 325x300

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terdapat indikator pelayanan ramah disabilitas. Per November 2025, dari sekitar 10 ribuan puskesmas, baru ada sekitar 2% atau 208 puskesmas yang memenuhi kriteria-kriteria ramah disabilitas.

“Ini masih jauh dari target, yaitu 35%. Sekalian, sekali lagi bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia, tidak ada satupun warga negara yang boleh terhalang untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk penyandang disabilitas,” katanya.

Menurut data Survei Kesehatan Indonesia 2023, sekitar 1,6% atau lebih dari 1 juta anak Indonesia berusia 5-17 tahun merupakan penyandang disabilitas.

Dari survei yang sama, ada 10 per 1.000 anak merupakan penyandang disabilitas intelektual, kemudian 8 dari 1000 anak merupakan penyandang disabilitas mental, kemudian 4 per 1.000 anak merupakan penyandang disabilitas fisik dan 2 per 11.000 anak merupakan penyandang disabilitas sensorik.

“Berdasarkan hasil audit Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, dari 48 puskesmas di 8 provinsi, menunjukkan hanya kurang dari seperempatnya, puskesmas yang memiliki infrastruktur yang aksesibel,” ujarnya.

Belum Memahami

Adapun berdasarkan hasil wawancara, kebanyakan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas belum memahami cara melakukan asesmen, berinteraksi dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sesuai dengan ragamnya.

“Sehingga penyandang disabilitas memiliki hambatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, karena belum mendapat akses dan akomodasi yang layak,” tegasnya.

Dijelaskan, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat meningkatkan kesejahteraan penyelenggaraan disabilitas, seperti melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya melalui Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Undang-Undang ini menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses terhadap layanan pendidikan, pekerjaan dan fasilitas publik, termasuk layanan kesehatan yang memadai,” ungkapnya,

Di Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas nomor 3 tahun 2021, juga memberikan landasan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, yang diharapkan dapat menjadikan warga tersebut sehat, produktif, mandiri dan bermartabat.

“Selain itu juga ada Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 serta PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan, di mana ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kerajaan kesehatan dan mengoptimalkan potensi penyandang disabilitas.”

NAS

Penyandang disabilitas mengikuti fun walk saat peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/12/2025). Sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025. Foto: Ant.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *