SURAKARTA, gen-idn.com – Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak untuk meningkatkan perlindungan anggota koperasi. Mekanisme perlindungan ini akan jadi substansi pembahasan dalam Rancangan UU Perkoperasian yang segera dilakukan pemerintah dan DPR.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) mengemukakan hal itu pada Jumat (12/12/2025), sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret.
“Perlu membangun satu sistem perlindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi, bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” ujar Ahmad Zabadi.
Dia mengharapkan ada masukan dari UNS untuk memperkuat substandi RUU Perkoperasian. Zabadi mengatakan seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian di Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi di draf RUU yang sudah ada.
Salah satu usulan perubahan adalah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ditegaskan, usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi program prioritas nasional.
“Program ini ada satu reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata “Revolusi” pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum KDKMP di Klaten. Memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Peningkatan Produktivitas
Tidak hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok dan memotong rantai distribusi, namun juga akan mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk yang sesuai potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang.
“Keanggotaan koperasi juga akan meningkat drastis. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1.000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah. Ini jumlah yang sangat signifikan, tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya,” lanjut Zabadi.
Oleh sebab itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usah. Adapun konteks kerjasama antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret menjadi sangat strategis.
“MoU ini bagi UNS, berperan mendukung pelaksanaan program KDKMP melalui berbagai kegiatan yang dapat mengafirmasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi. Di antaranya perkuatan kelembagaan koperasi, peningkatan pengawasan dan pelindungan anggota koperasi, digitalisasi koperasi dan pengembangan sumberdaya manusia dan literasi di bidang koperasi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan dan berdaya saing,” ucapnya.
Zabadi mengapresiasi Universitas Sebelas Maret atas dukungan yang diberikan terkait dengan program Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka mendukung perkoperasian melalui inisisasi penyusunan MOU ini. “Tentunya dengan adanya Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi, memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi anggota koperasi,” harap Zabadi.
Erwin Tambunan
Kementerian Koperasi dan Universitas Sebelas Maret MoU untuk mendukung eksistensi perkoperasian. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















