banner 728x250

Wamenkop: Kopdes Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menekankan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai simpul konsolidasi potensi desa seperti pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik pangan hingga layanan keuangan mikro.

“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” kata Wamenkop, pada acara Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

banner 325x300

Wamenkop menyatakan, bila KDKMP mampu menghubungkan antara sumber daya yang ada di desa dengan kebutuhan pasar, maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi di desa tersebut. “Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia,” terang Wamenkop.

Oleh karena itu, penguatan KDKMP diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi. KDKMP tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir. Keberhasilan koperasi sangat ditentukan kualitas tata kelolanya. Kementerian Koperasi menekankan tiga hal utama. Pertama, penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik lokal, nasional, maupun digital. Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.

Selain penguatan tata kelola, Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung. “Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di desa,” ucap Wamenkop.

Secara Partisipasif

Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi juga dilakukan secara partisipatif oleh warga desa sebagai anggota koperasi. Keterlibatan masyarakat di rapat anggota, pelaporan keuangan dan pengawasan usaha menjadi bagian penting menjaga akuntabilitas serta kepercayaan terhadap kelembagaan KDKMP.

Menurut Farida Farichah, pemerintah desa, dengan peran kunci kepala desa sebagai pembina koperasi, berperan sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas KDKMP, penyedia sarana prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.

“Kepala desa juga mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan, pengawasan dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat agar koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” harap Farida.

Dia juga mengapresiasi Apdesi yang secara konsisten menjadi mitra pemerintah mendorong penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan baru. “Desa hari ini tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang menentukan arah kemajuan wilayahnya sendiri,” lanjut Wamenkop.

Ketua Umum DPP Apdesi H Surtawijaya meyakini bahwa ke depan kolaborasi antara Apdesi dengan Kemenkop akan semakin diperkuat. Terutama, membangun dan mengembangkan KDKMP.

Erwin Tambunan

Ucapan selamat dari Wamenkop Farida Farichah kepada pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *