JAKARTA, gen-idn.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat menghadiri rapat koordinasi bersama DPR R di ruang Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Pada forum itu, Kasum TNI menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan bencana tidak bersifat temporer, melainkan berkelanjutan hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Keterlibatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya membantu pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
TNI terlibat diseluruh tahapan penanganan, mulai dari tanggap darurat, masa transisi darurat ke pemulihan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Hingga saat ini, TNI terus mengerahkan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk mendukung percepatan penanganan di sejumlah wilayah terdampak.
Dukungan tersebut mencakup evakuasi warga, distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta pemulihan infrastruktur dasar guna mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat. TNI juga mengoptimalkan peran Satgas Jembatan dalam pembangunan dan perbaikan akses penghubung serta Satgas Kuala guna normalisasi sungai, selain tugas pembersihan lumpur, pembukaan akses jalan, pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap), serta dukungan pemulihan sosial dan ekonomi warga.
TNI berkomitmen untuk terus hadir secara profesional, responsif dan terintegrasi bersama kementerian, lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, sebagai wujud pengabdian kepada rakyat dan bangsa.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Puspen TNI – Abdi Jaya
Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon (paling kanan): Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana tidak bersifat temporer, berkelanjutan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Foto: Puspen TNI.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















