Gen-idn.com – Dua gurita ritel modern, Alfamart dan Indomaret, kembali mendapat sorotan publik karena perilaku bisnisnya yang cenderung monopolistik. Keberadaan mereka sudah sangat masif hingga ke pelosok tanah air. Mereka masuk ke gang-gang tanpa pembatasan yang jelas. Jumlah gerainya kurang lebih mencapai 40.000. Artinya, jika jumlah desa sekitar 80.000, maka hampir di setiap dua desa terdapat satu gerai.
Keberadaan mereka sering dipandang sebagai bisnis yang wajar dan dibutuhkan masyarakat. Mereka dianggap membuka peluang usaha baru melalui sistem waralaba serta menciptakan lapangan kerja bagi anak-anak muda. Namun, jika dilihat dari aspek persaingan usaha, situasinya sudah sangat mengkhawatirkan karena mengarah pada praktek monopoli. Berdasarkan riset sederhana, setiap satu gerai yang dibuka setidaknya menyebabkan tutupnya sekitar tujuh toko tradisional di sekitarnya, serta hilangnya kesempatan kerja bagi sedikitnya 14 orang.
Ekspansi mereka juga mematikan produk-produk lokal karena tergantikan oleh penetrasi barang-barang pabrikan skala besar. Industri rumah tangga kita akhrinya banyak yang mati. Peredaran uang di daerah pun tersedot ke pusat, terutama ke Jakarta, sehingga menghilangkan efek pengganda ekonomi lokal. Jika dihitung secara lebih serius, dampaknya jelas negatif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Sesungguhnya, pada awalnya Alfamart dan Indomaret dibatasi. Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, gerai mandiri mereka tidak boleh melebihi 150 outlet dan dibatasi oleh pengaturan zonasi. Namun kenyataannya, ekspansi mereka kini berlangsung sangat agresif, bahkan masuk ke gang-gang sempit.
Dengan kekuatan finansial yang besar, mereka tampak mudah menerabas berbagai aturan. Pembatasan kepemilikan outlet dan zonasi disiasati dengan penggunaan nama toko lokal, padahal pengelolaan dan pasokannya tetap dikendalikan oleh mereka. Bahkan papan nama dan materi promosi tidak berubah sedikit pun. Aturan diakali secara terang-terangan.
Wacana penghentian ekspansi yang disampaikan beberapa menteri, seperti Menteri Koordinator Pemberdayaan, Menteri Koperasi dan Menteri Desa, tentu merupakan gagasan penting. Namun wacana ini berpotensi menguap jika Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian yang secara langsung memegang otoritas, tetap bungkam. Jika itu terjadi, publik berhak melihatnya sebagai sekadar drama kebijakan.
Kopdes Jadi Solusi
Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya membangun gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara masif di seluruh Indonesia. Salah satu rencana usahanya adalah mendirikan gerai minimarket seperti milik Alfamart dan Indomaret. Menteri Desa berharap langkah ini menjadi kekuatan ekonomi masyarakat untuk menghentikan dominasi ritel modern tersebut.
Sebetulnya, menjadikan koperasi sebagai solusi atas monopoli adalah langkah yang tepat. Di Singapura, misalnya, terdapat koperasi ritel bernama NTUC FairPrice yang menguasai sekitar 64% pangsa pasar ritel. Ritel ini dimiliki oleh sekitar 4 juta warga Singapura, atau hampir seluruh populasi negara tersebut.
Sebagai entitas koperasi, NTUC FairPrice diperbolehkan mendominasi pasar karena kepemilikannya terbuka bagi siapa pun, bahkan bagi konsumen sekalipun. Kepemilikan yang terbuka inilah yang membedakannya dari korporasi seperti Alfamart dan Indomaret.
Tidak hanya itu, koperasi NTUC juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Ketika kebijakan itu diprotes oleh entitas supermarket kapitalis, pemerintah Singapura menjawab sederhana: jika mereka bersedia berubah menjadi koperasi, membagi kepemilikan dan keuntungan kepada masyarakat, maka fasilitas yang sama juga akan diberikan.
Namun sebagai korporasi kapitalis yang berorientasi pada akumulasi keuntungan pribadi, tentu mereka menolak. Di sinilah perbedaan mendasar antara korporasi kapitalis dan koperasi. Korporasi kapitalis bertujuan membangun kekayaan pribadi, sedangkan koperasi bertujuan membangun kekayaan bersama. Di situlah koperasi memperoleh argumentasi moral untuk mendapatkan insentif, karena tujuan pajak sendiri adalah menghadirkan keadilan sosial, sesuatu yang secara inheren sudah dijalankan dalam sistem koperasi.
NTUC FairPrice, yang dimulai dari satu gerai, diresmikan oleh Lee Kwan Yee dengan pesan yang kuat. Agar Koperasi NTUC dijadikan sebagai alat moderasi biaya hidup yang mahal akibat perangai mafia kartel. Agar koperasi dapat menjadi penopang kebaikan ekonomi masyarakat. NTUC Fair Price akhirnya berkembang luas dan memperluas usahanya ke berbagai sektor seperti properti, industri, jasa keuangan, logistik dan bahkan bisnis venture capital dan start up yang digawangi anak-anak muda.
Jika KDKMP benar-benar disadari sebagai entitas bisnis milik bersama yang membagi keuntungan secara adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui gotong royong, maka bukan hanya Alfamart dan Indomaret yang dapat ditandingi. Model bisnis kapitalistik pun pada akhirnya akan terdorong untuk mengikuti skema layanan koperasi yang demokratis dan berkeadilan.
Jakarta, 22 Februari 2026
Suroto
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















