banner 728x250

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan, penyederhanaan KKPR Darat menjadi bagian penting mempercepat legalitas usaha serta memperkuat ekosistem UMKM nasional. Proses yang lebih sederhana dan terintegrasi diharapkan mampu mendorong semakin banyak pengusaha UMKM masuk ke sektor formal. “Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” kata Wamen di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

banner 325x300

Menurutnya, NIB merupakan identitas usaha yang esensial bagi pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut mencapai 96,9% dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.

Capaian itut menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal. Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang naik kelas. Berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia.

Namun, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pengusaha UMKM yang perlu difasilitasi proses formalitasnya sekaligus dibina agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. “Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Helvi.

Helvi Moraza menekankan bahwa penyederhanaan KKPR Darat akan membuat proses legalitas usaha semakin mudah, cepat dan terintegrasi, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan tata ruang.

Telah Menerbitkan SE

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Kebijakan itu memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini merupakan bentuk dukungan nyata agar pengusaha UMKM segera berusaha secara legal dan produktif,” beber Todotua.

Dalam mekanisme baru tersebut, pengusaha UMKM cukup mengisi data lokasi usaha yang mencakup informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. Setelah data dilengkapi, pengusaha UMKM menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS. Kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang dan pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini menjadi langkah konkret untuk membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib dan berdaya saing. Penyederhanaan regulasi bukan berarti mengurangi tata kelola, melainkan memastikan regulasi bekerja untuk memberdayakan, bukan menghambat. Dengan legalitas yang semakin mudah diakses, pengusaha UMKM diharapkan semakin percaya diri untuk berkembang, memperluas usaha dan menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

Pemerintah pun terus memastikan bahwa transformasi formalitas ini berjalan beriringan dengan pendampingan dan pembinaan, sehingga UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas.

Erwin Tambunan

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (kanan) didampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan tentang penyederhaan proses NIB. Foto: Humas Kementerian UMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *