banner 728x250

APKLI Adukan Dampak Ritel Modern, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun beserta jajaran untuk menerima berbagai masukan terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menkop juga mendengarkan masukan APKLI terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015, yang dianggap perlu diperkuat. Khususnya mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.

banner 325x300

Menurut Menkop, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter. Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

“Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter.  Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak? Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” jelas Menkop.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kemenkop menyampaikan agar Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dikaji kembali dengan melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. “Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” ungkap Menkop.

Ferry Juliantono bersama APKLI juga mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tinggat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem KDKMP.

Dengan hadirnya KDKMP, diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri,” ujar Menkop.

Ritel Modern dan UMKM

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menekankan penting kemitraan antara ritel modern dan UMKM untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat. Diamenyoroti poin-poin yang tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2007 harus ditegakkan dalam pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuang yang berlaku. Misalnya, bagaimana luas ritel atau toko modern seperti seperti Minimarket (<400 ), Supermarket (400–5.000 ) dan Hypermarket (>5.000).

Kemudian bagaimana pendirian pasar modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, sosial budaya dan dampak ekonomi terhadap pasar tradisional serta pedagang kecil setempat. Selain itu juga terkait dengan status kemitraan, yang mana toko modern dan pusat perbelanjaan wajib bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Ali juga mengungkap semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil. Menurutnya, ritel modern yang berkembang pesat sejak tahun 2015 telah memberikan dampak negatif bagi banyak warung kelontong yang semakin berkurang jumlahnya, dengan lebih dari 2 juta warung kelontong yang gulung tikar sejak implementasi kebijakan itu.

“Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan,” beber Ali.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh APKLI, pada saat terbitnya Perpres 112 Tahun 2007, terdapat sekitar 6,1 juta warung kelontong di seluruh Indonesia. Kemudian setelah beleid tersebut diberlakukan, hingga tahun 2015 warung kelontong yang tersisa ada sekitar 5,1 juta atau terkikis sebanyak 1 juta di seluruh Tanah Air.

Tidak berhenti sampai di situ, riset dari APKLI menunjukkan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi pada September tahun 2015 semakin menekan keberadaan warung kelontong di tingkat desa/kelurahan. Per tahun 2025, APKLI mencatat jumlah warung kelontong yang tersisasebanyak 3,9 juta. APKLI mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat keberadaan KDKMP sebagai hub ekonomi di tingkat lokal.

“Dan yang terakhir kami memang minta kepada Pak Menteri Koperasi agar ekosistem antara KDKMP dengan warung kelontong, kuliner dan sebagainya, dapat diwujudkan di seluruh tanah air. Ini akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat tukas,” jelas Ali.

Erwin Tambunan

Menkop Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum APKLI Ali Mahsun beserta jajarannya pada Kamis (26/2/2026). Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *