JAKARTA, gen-idn.com – Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026). “Sudah di Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Erwin masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan terlibat kasus narkoba dan memberi suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia mengenakan baju berwarna abu-abu muda, berjalan pincang dan menggunakan kursi roda saat digiring petugas. Tangannya diikat dengan cable ties. Fia hanya diam selama digiring petugas.
Terkait kondisi kaki Erwin, secara terpisah, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen mengatakan petugas terpaksa melepaskan tembakan karena yang bersangkutan melawan saat ditangkap. “Karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Sebelumnya, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan Erwin ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia. Pada proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain, yang berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang itu berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.
Saat terdeteksi, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah membawa persiapan. Kemudian, ketika ditangkap terduga pelaku juga sempat melakukan perlawanan namun pada akhirnya berhasil petugas berhasil membekuknya.
ET
Petugas mengawal bandar narkoba Ko Erwin setibanya dari Medan di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026). Foto: Ant.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















