banner 728x250

Kementerian UMKM Kawal Relaksasi KUR Pascabencana, Percepat Pemulihan UMKM di Sumatera

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, gen-idn.com – Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah memastikan implementasi regulasi baru terkait relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha UMKM yang terdampak bencana di wilayah Sumatera berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

banner 325x300

“Pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana dilakukan melalui pemberian kemudahan akses pembiayaan, pemulihan kemampuan produksi, serta perluasan akses pasar bagi pengusaha UMKM,” ujar Menteri UMKM saat memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera di Medan, Rabu (11/3/2026).

Kementerian UMKM bersama lembaga penyalur KUR telah memetakan sebanyak 193.708 debitur KUR dari kalangan pengusaha UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi itu, dengan total outstanding mencapai Rp11,23 triliun per 10 Maret 2026. Provinsi Aceh tercatat sebagai wilayah dengan dampak terbesar, yakni sebanyak 121.984 debitur dengan outstanding Rp7,15 triliun. Di Sumatera Utara terdapat 44.049 debitur terdampak dengan outstanding Rp2,43 triliun, sementara di Sumatera Barat tercatat 27.640 debitur dengan outstanding Rp1,64 triliun.

Menteri menjelaskan pengusaha UMKM penerima KUR yang terdampak bencana akan memperoleh perlakuan khusus yang dibagi tiga periode hingga usaha mereka pulih kembali. Periode pertama adalah tahap pemetaan dampak bencana yang berlangsung sejak 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Pada tahap ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa pengaturan status kolektibilitas kredit sesuai posisi 31 Desember 2025 serta pemberian grace period untuk pembayaran pokok dan bunga kredit.

Bagi pengusaha UMKM yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban pembayaran berlaku sejak 24 November 2025 hingga 31 Desember 2026. Sementara bagi yang masih memiliki kemampuan membayar, penyesuaian dilakukan pada periode 13 Januari hingga 31 Maret 2026.

Periode kedua merupakan tahap relaksasi yang berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027 bagi penerima KUR terdampak bencana. Pada tahap ini, pemerintah memberi berbagai kemudahan, antara lain grace period angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi KUR, keringanan suku bunga sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, relaksasi persyaratan agunan, serta usulan hapus buku dan/atau hapus tagihan KUR.

Periode ketiga adalah tahap percepatan pemulihan yang berlangsung sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 melalui penyaluran KUR baru. Pada tahap ini, pengusaha UMKM memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pemberian grace period bagi debitur baru, penyederhanaan persyaratan pengajuan KUR, relaksasi agunan tambahan, relaksasi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keringanan suku bunga KUR.

Menyelesaikan Proses Pemetaan

Maman Abdurrahman meminta seluruh lembaga penyalur KUR segera menyelesaikan proses pemetaan pengusaha UMKM yang terdampak bencana sekaligus menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran kemudahan KUR pascabencana. “Saya berharap lembaga penyalur KUR segera menuntaskan pemetaan pengusaha UMKM terdampak bencana dan memastikan mekanisme penyaluran kemudahan KUR berjalan secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Dia juga mengingatkan agar proses penyaluran KUR tidak semata-mata mengedepankan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan empati terhadap kondisi pengusaha UMKM yang sedang berjuang memulihkan usahanya. “Jangan hanya mengedepankan sisi administrasi. Perhatikan pula aspek kemanusiaan dan empati agar pengusaha UMKM yang terdampak bencana dapat segera bangkit dan kembali sejahtera,” ujar Maman.

Lembaga penyalur KUR di tiga provinsi terdampak meliputi BSI, BRI, Bank Mandiri, Bank Aceh Syariah, Bank Sumut, BNI, Bank Nagari, BTN, serta Pegadaian Syariah. Selain melalui relaksasi pembiayaan, pemerintah juga menjalankan berbagai langkah pemulihan ekonomi lainnya, antara lain melalui distribusi alat-alat produksi bagi pengusaha UMKM, pengaktifan kembali warung, toko, restoran dan kafe, serta rehabilitasi pasar di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kementerian UMKM juga melakukan intervensi pasar dengan menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk menghadirkan laman khusus bertajuk UMKM Bangkit yang mempromosikan dan memasarkan produk-produk dari tiga provinsi terdampak bencana.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bencana yang terjadi telah menimbulkan kerugian sekitar Rp20,86 triliun di provinsi tersebut. Sektor UMKM termasuk yang paling terdampak karena banyak tempat usaha dan alat produksi mengalami kerusakan, disertai penurunan omzet yang signifikan. “Masyarakat juga menghadapi kesulitan membayar cicilan kredit dan sebagian masih berada di pengungsian. Karena itu, upaya pemulihan ekonomi serta perhatian terhadap pengusaha UMKM terus menjadi prioritas kami,” ulas Bobby.

Pemerintah Daerah Sumatera Barat bersama perbankan saat ini juga tengah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap dampak bencana guna mempercepat proses pemulihan UMKM. Program perlakuan khusus serta berbagai bentuk bantuan terus disalurkan agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat kembali pulih.

Sementara itu, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana secara efektif sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM segera diatasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali bergerak.

Erwin Tambunan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kedua dari kiri) memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera di Medan, Rabu (11/3/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *