banner 728x250
Hukum  

Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka Berikut Barang Bukti Penganiayaan Terhadap Sdr. AY

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil  II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

banner 325x300

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang  profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Puspen TNI – Robet

Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) memberi keterangan kepada awak media. Foto: Puspen TNI.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *