Gen-idn.com – Beberapa waktu yang lalu, Next Indonesia Center melansir selama 2014–2023, nilai misinvoicing (salah satu bentuknya adalah under invoicing) impor mencapai US$720 miliar atau sekitar Rp10.080 triliun dengan kurs rata-rata Rp14.000 per dolar.
Fakta lain menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, under invoicing telah menyebabkan negara kehilangan penerimaan dari bea masuk barang sekitar 10-15% dari total penerimaan bea dan cukai.
Under invoicing merupakan praktek yang terjadi ketika nilai transaksi barang atau jasa yang tercatat dalam dokumen perdagangan internasional sengaja dilaporkan lebih rendah daripada harga sebenarnya. Praktek ini sering digunakan untuk menghindari kewajiban pajak, mengurangi bea masuk dan memperoleh keuntungan finansial lainnya.
Meskipun dapat memberikan keuntungan jangka pendek bagi pelaku usaha, dampak dari under invoicing sangat besar bagi perekonomian negara, terutama dalam hal penerimaan pajak, ketidakseimbangan pasar dan daya saing industri domestik.
Di Indonesia, praktek under invoicing bukanlah hal yang baru. Kasus-kasus terkait under invoicing sering kali muncul dalam sektor-sektor yang melibatkan perdagangan komoditas besar seperti mineral, energi dan barang konsumsi. Meskipun pemerintah telah berusaha keras untuk mengatasi masalah ini, dampaknya tetap terasa besar.
Praktek ini berisiko merugikan perekonomian negara dan menghambat upaya Indonesia untuk mencapai target-target pembangunan ekonomi jangka panjang. Seluruh dunia mengetahui bahwa Indonesia adalah negara kaya yang salah satunya bersumber dari kekayaan alam, tetapi faktanya masih banyak masyarakat terutama di daerah-daerah tambang misalnya memiliki angka kemiskinan yang tinggi.
Banyak alasan yang mengemuka terkait dengan praktek under invoicing menjadi masalah besar di Indonesia. Orientasi pada keuntungan berlebihan sehingga praktek ketidaktransparanan dalam perdagangan.
Proses perdagangan yang dilakukan antar negara sering kali disertai dengan manipulasi data untuk mengurangi pajak, bea masuk dan berbagai biaya lainnya yang terkait dengan transaksi tersebut. Hal ini semakin diperburuk dengan rendahnya tingkat pengawasan dari lembaga-lembaga yang bertanggung jawab, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Praktek under invoicing memungkinkan perusahaan dapat menghindari pajak yang seharusnya dibayar kepada negara dan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Di Indonesia, sektor-sektor yang sangat rentan terhadap praktek ini antara lain adalah perdagangan komoditas besar seperti batu bara, minyak dan CPO (crude palm oil), yang memiliki nilai pasar internasional yang cukup tinggi.
Selain itu, peraturan dan regulasi yang ada sering kali kurang memadai untuk mencegah praktek ini. Meskipun Indonesia memiliki regulasi yang cukup ketat dalam hal perdagangan internasional, implementasi dan pengawasan di lapangan masih jauh dari ideal.
Banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi standar atau tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada semakin memudahkan mereka untuk melaksanakan praktek under invoicing tanpa terdeteksi.
Praktek under invoicing tidak hanya berdampak pada sektor pajak, tetapi juga memiliki dampak yang luas pada perekonomian Indonesia. Dampak utama yang paling terlihat dari praktek ini adalah berkurangnya penerimaan negara, baik dalam bentuk pajak maupun bea masuk.
Yang Lebih Rendah
Dengan melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima dari sektor perdagangan. Selain penerimaan pajak yang terbengkalai, praktek under invoicing juga mengganggu keseimbangan pasar domestik.
Barang-barang yang diimpor dengan harga lebih rendah akibat penghindaran pajak dapat dijual dengan harga lebih tinggi di pasar lokal, yang menyebabkan ketidakadilan bagi produsen domestik yang tidak dapat bersaing dengan harga yang dimanipulasi. Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan pasar dan merugikan konsumen.
Pada segmen industri nasional, ketika barang impor yang diperdagangkan dengan nilai yang lebih rendah dijual di pasar lokal, industri dalam negeri akan kesulitan untuk bersaing. Hal ini dapat mengarah pada penurunan kapasitas produksi, kehilangan pangsa pasar, bahkan kebangkrutan bagi perusahaan yang tidak dapat bersaing dengan harga barang impor yang lebih murah.
Praktek under invoicing juga dapat merusak reputasi Indonesia di pasar internasional. Ketidaktransparanan di perdagangan dapat menurunkan kepercayaan dari mitra dagang internasional, yang pada akhirnya dapat mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Ini mengarah pada pengurangan aliran investasi dan kerjasama perdagangan yang menguntungkan.
Bagaimana menanggulanginya merupakan pertanyaan strategis dan perlu mendapatkan tidak hanya komitmen tetapi juga kerja nyata. Salah satu langkah yang harus diambil oleh pemerintah adalah meningkatkan sistem pengawasan dan transparansi dalam perdagangan internasional.
Penerapan sistem pelaporan transaksi yang lebih transparan, seperti penggunaan teknologi informasi dan sistem elektronik untuk mencatat transaksi perdagangan, dapat membantu mengurangi manipulasi data dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak dan bea cukai.
Pemerintah harus memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku under invoicing. Penegakan hukum yang lebih kuat akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban pajak dan bea masuk melalui manipulasi nilai transaksi. Peningkatan pengawasan di pelabuhan, titik impor dan ekspor akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan benar.
Indonesia juga harus memperkuat kerjasama internasional dengan negara-negara mitra dagang untuk mengatasi masalah under invoicing. Dengan melakukan pertukaran data dan informasi terkait transaksi perdagangan, serta standarisasi dokumen perdagangan, Indonesia bisa lebih mudah mendeteksi dan mencegah praktek manipulasi harga yang merugikan negara.
Dapat disimpulkan bahwa under invoicing adalah masalah yang serius bagi perekonomian Indonesia. Dampaknya tidak hanya terlihat dari sisi penerimaan pajak yang berkurang, tetapi juga dari ketidakseimbangan pasar, terganggunya daya saing industri domestik dan hilangnya kepercayaan pasar internasional.
Praktek ini harus segera diatasi dengan pendekatan yang lebih transparan, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Hanya dengan upaya yang lebih terstruktur dan kerjasama internasional yang lebih baik, Indonesia dapat memastikan bahwa perdagangan internasionalnya berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Mursalim Nohong
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com
















