banner 728x250

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kembali menguat sebagai agenda prioritas menjelang masa sidang paripurna DPR RI awal tahun mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk revisi, tetapi hadir sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru. Usulan ini dinilai penting untuk memberi landasan menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia berbasis gotong royong.

“Ini (RUU Perkoperasian) akan kita ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasioan Nasional,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono du Symposium II Koperasi Indonesia bertajuk Urun Rembug Masyarakat Koperasi untuk Perubahan RUU Perkoperasian di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

banner 325x300

Dorongan untuk percepatan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini menguat seiring langkah pemerintah mempercepat transformasi koperasi hingga ke desa, termasuk Target Presiden untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Saat ini proses legislasi sudah memasuki tahap inventarisasi masalah (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) oleh pemerintah, setelah sebelumnya DPR RI menuntaskan serangkaian agenda mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion dengan forum koperasi nasional.

“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan di awal Januari 2026 akan kita sempurnakan prosesnya,” janjinya.

Terkait legislasi, Menkop memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh, termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang KDKMP. Oleh sebab itu dia menilai jika RUU Perkoperasian itu nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah dan gerakan koperasi.

Ferry Juliantono mengajak semua pihak untuk turut mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar ke depan koperasi tidak kalah dalam kompetisi pasar, termasuk dengan swasta atau BUMN. Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang, Ferry optimis koperasi akan mampu kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.

Menurut dia, keberpihakan Presiden terhadap upaya menumbuh-kembangkan koperasi sebagai satu lembaga ekonomi kerakyatan yang berasas kegotongroyongan telah ditunjukkan dalam beberapa kesempatan. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginginkan agar koperasi bangkit dan mampu mengembalikan peran negara untuk memperkuat perekonomian nasional.

“Kembali Pada Jalur”

“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar di mana koperasi bisa memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” terangnya.

Menkop menyebut kemajuan koperasi tidak hanya ditopang oleh regulasi saja melainkan harus berbasis data pengembangannya. Kemenkop sedang merampungkan data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR guna dengan menyiapkan peta pembangunan KDKMP. Dengan infrastruktur digital yang mulai berjalan, dia optimistis babak baru koperasi akan terbuka tahun depan. Dia bahkan menilai koperasi berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan saat ini kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Oleh karena itu pembahasan RUU Perkoperasian harus dilakukan terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.

Dia menegaskan bahwa DPR dapat menjadi “rumah rakyat” dengan membuka seluruh rapat pembahasan RUU Perkoperasian ke publik, termasuk terlibat langsung dalam setiap agenda rapat. Menurutnya waktu untuk pengesahan RUU Perkoperasian menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional di tahun depan cukup pendek sehingga perlu dioptimalkan.

“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini (perkoperasian) sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan (pembahasan RUU Perkoperasian) terbuka bagi publik,” ujar Rieke.

Rieke menegaskan keberhasilan RUU bergantung pada komitmen kolektif pemerintah, DPR dan masyarakat koperasi. Dia mendukung perubahan istilah menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena melibatkan lebih dari sekadar Kemenkop, melainkan lintas kementerian, pemda, hingga pemerintah desa.

“Semua tergantung bagaimana komitmen seluruh stakeholder, termasuk masyarakat untuk memberikan dukungan, memang harus ada perubahan menjadi suatu Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional,” katanya.

Erwin Tambunan

“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan akan kita sempurnakan prosesnya,” terang Menkop. Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *