banner 728x250
Umum  

Kemenkop dan Ditjen Pajak Komitmen Bangun Ekosistem Data Koperasi Terintegrasi dan Valid

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) berkomitmen membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid dan dapat dipertukarkan. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan kerjasama tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi.

“Tentunya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi serta perlindungan data pribadi,” tegas Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

banner 325x300

Melalui kerjasama ini, Henra berharap terwujud sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, dukungan terhadap perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), hingga akselerasi dan literasi digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.

Menurut Henra, koperasi sebagai entitas bisnis perlu mendorong praktek bisnis dengan mitra usaha, perbankan dan lembaga keuangan yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)–diterbitkan DJP– sebagai uji kelayakan administrasi, kelayakan identitas resmi dalam penegasan subjek pajak badan hukum.

Untuk mendorong pemenuhan kepemilikan NPWP, maka hambatan legal standing koperasi saat menjalankan usaha teratasi melalui kepemilikan NPWP yang merupakan identitas resmi perpajakan bagi koperasi sebagai badan hukum koperasi.

“Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” imbuh Henra.

Dapat Menunjang

Diharapkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan DJP tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi untuk mendukung Pembangunan Ekonomi ini, dapat menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Salah satu bentuk kerjasama yang telah disepakati, yaitu pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi dalam rangka administrasi NPWP, sehingga diharapkan dapat mendukung sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperoleh NPWP.

Henra menambahkan, kegiatan ini ke depan didorong dengan penyebarluasan literasi dan edukasi terkait pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak dengan mengedepankan pemahaman terhadap pengembangan usaha dan eskalasi usaha KDKMP dapat disinergikan dengan Unit dari Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan.

Melalui PKS ini diharapkan data NPWP KDKMP bisa terintegrasi dengan aplikasi platform Simkopdes Kementerian Koperasi, sehingga kemudahan pelayanan publik terhadap data NPWP menjadi supporting pemerintah terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa pihaknya mendukung Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP. Dia berharap melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini bisa memberikan kemudahan mendorong integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih luas.

“Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih,” ujar Bimo.

Erwin Tambunan

Henra Saragih serta Bimo Wijayanto menandatagani PKS untuk membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid dan dapat dipertukarkan. Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *