JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi strategis dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyediaan layanan edukasi, konsultasi dan pendampingan perpajakan bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan UMKM memiliki peran strategis memperluas basis pajak secara organik seiring dengan peningkatan kapasitas dan kualitas usaha.
“Ketika pengusaha UMKM telah naik kelas, memiliki legalitas usaha, terintegrasi dalam rantai pasok serta menerapkan pencatatan usaha yang baik, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami, tanpa harus menambah beban tarif atau menciptakan instrumen pajak baru,” kata Temmy pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Temmy menegaskan, kehadiran Kementerian UMKM dalam kegiatan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap pertumbuhan dan pengembangan UMKM, termasuk melalui penyediaan layanan pendampingan yang dibutuhkan pengusaha UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, mudah dan berkeadilan. “Kolaborasi Kementerian UMKM dengan IKPI dimaksudkan untuk memberikan dukungan konkret bagi pengusaha UMKM melalui edukasi, konsultasi dan pendampingan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Tiga Layanan Utama
Kerjasama ini diarahkan pada tiga layanan utama. Pertama, layanan edukasi dan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terbaru serta berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM. Kedua, layanan pendampingan dalam pemenuhan dan penataan dokumen perpajakan. Ketiga, layanan pendampingan menghadapi proses pemeriksaan pajak.
“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan yang diperlukan oleh pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi dengan IKPI yang memiliki ribuan anggota di berbagai daerah, kami berharap ketiga layanan ini bisa dihadirkan secara merata dan mudah diakses oleh pengusaha UMKM di seluruh wilayah,” terangnya.
Temmy menambahkan, upaya optimalisasi penerimaan negara tidak boleh menjadi penghambat bagi pertumbuhan UMKM. Melalui kerjasama ini, pengusaha UMKM diharapkan tidak lagi merasa khawatir menghadapi kewajiban perpajakan, sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usaha agar semakin produktif, berdaya saing dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
“Ini merupakan esensi keadilan fiskal yang ingin dibangun bersama oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, yaitu menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pertumbuhan, memberikan kepastian, serta memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi bangsa,” urai Temmy.
Erwin Tambunan
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana (dua dari kanan) bersalam dengan pimpinan IKPI seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Foto: Humas KemenUMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















