banner 728x250
Daerah  

Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Tri Adhianto: Upaya Lindungi Karakter Anak

banner 120x600
banner 468x60

KOTA BEKASI, gen-idn.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang dapat membantu orang tua mengawasi serta membimbing anak-anak agar menggunakan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Tri Adhianto menilai perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, memang memberikan banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kemudahan akses informasi juga membawa tantangan tersendiri, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih berada pada tahap pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang baik, penggunaan media sosial dapat berdampak pada perilaku, cara berkomunikasi, hingga pola pikir generasi muda.

banner 325x300

“Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi para orang tua agar dapat memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak menggunakan media sosial. Tujuannya tentu agar mereka tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tri seusai apel pagi (16/3/26).

Dia menjelaskan bahwa anak-anak masih membutuhkan arahan dan pendampingan dari orang tua maupun lingkungan sekitar ketika menggunakan teknologi digital. Oleh karena itu, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dinilai menjadi salah satu cara untuk menjaga anak-anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan usia mereka.

Sebenarnya Telah Diberlakukan

Di lingkungan pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi, sebenarnya telah diberlakukan sejumlah aturan terkait penggunaan telepon genggam di sekolah. Pada umumnya, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang didampingi oleh guru.

“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, sopan santun dan memiliki etika berkomunikasi. Media sosial tentu boleh digunakan, tetapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan yang baik dari orang tua,” tambahnya.

Melalui kebijakan tersebut, Tri berharap para orang tua, sekolah dan pemerintah bersama-sama berperan membimbing generasi muda menghadapi perkembangan teknologi digital. Dengan pendampingan yang tepat, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus tetap menjaga nilai-nilai moral, etika dan karakter yang baik di kehidupan sehari-hari.

Prab – Nara Melissa

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Kebijakan yang ditetapkan untuk membimbing anak-anak agar menggunakan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab. Foto: Humas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *