MATARAM, gen-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional dan berkelanjutan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus, Kamis (7/5/2026).
Menurut Panel, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar di Indonesia. NTB juga dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.
Kemenkop juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan bisa berjalan
secara legal, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15% hingga lebih dari 20% terhadap PDRB NTB. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat mencapai sekitar 21%, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian. “Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya mendorong perekonomian daerah,” ucap Panel.
Ditegaskan, penguatan peran koperasi sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan,” terang Panel.
Panel menambahkan, di PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi bisa mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar. “Ketentuan ini menunjukkan koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” lanjutnya.
Oleh Koperasi
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh koperasi.
“Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” papar Panel.
Dalam kerangka kebijakan itu, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun dan mengorganisir penambang rakyat, badan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dan kapasitas usaha, serta instrumen pemberdayaan ekonomi yang mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam.
Sosialisasi ini diikuti 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB yang mencerminkan besarnya potensi kelembagaan koperasi mengelola usaha pertambangan berbasis koperasi serta narasumber dari Kemenkop, Kementerian ESDM, Dinas Koperasi Provinsi NTB dan Dinas ESDM Provinsi NTB.
Para peserta memperoleh materi terkait perspektif perkoperasian dalam usaha pertambangan, mekanisme perizinan dan teknis operasional, potensi pertambangan daerah, serta dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan usaha pertambangan berbasis koperasi di NTB.
“Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktek pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” ujar Panel.
Erwin Tambunan
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus (paling kanan) saat sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















