banner 728x250

Indonesia-Malaysia Sepakati Perjanjian Pemindahan Narapidana

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) yang akan menjadi dasar kerjasama pemulangan warga negara masing-masing yang menjalani proses hukum di kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan draf perjanjian tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum ditandatangani kedua negara.

banner 325x300

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap kerjasama mengingat banyak warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di Malaysia. Malaysia sebelumnya mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lain terhadap narapidana yang telah dipulangkan tetap memerlukan persetujuan negara asal pemidanaan.

Namun usulan tersebut ditolak Indonesia karena kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan harus sepenuhnya berada pada negara yang menerima kembali narapidana tersebut. “Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” ujar Yusril.

Menurut dia, prinsip yang sama juga berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia untuk menjalani sisa masa pidananya di negara asal. Yusril mengatakan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan di pertemuan di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026), karena pembinaan narapidana setelah dipulangkan menjadi tanggung jawab penuh negara penerima.

Persoalan Hukum

Dia menilai kesepakatan yang segera ditandatangani kedua negara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana. Sebanyak 23 orang di antaranya dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman.

Mayoritas warga negara Malaysia itu tersangkut perkara narkotika, yakni sebanyak 290 kasus. Sisanya terkait pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, serta tindak pidana pencucian uang.

Data pemerintah Malaysia mencatat terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari jumlah tersebut, dua orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

Tercatat pula 62 WNI termasuk kelompok rentan, yang terdiri atas lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita.

ET

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026). Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *