BANGKA SELATAN, gen-idn.com – Berdasarkan hasil informasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kodim 0432/Bangka Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal yang akan diberangkatkan melalui wilayah Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, saat melaksanakan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui, personel Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menemukan barang bukti berupa 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak dan diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan. Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total berat barang bukti mencapai kurang lebih 1.040 kilogram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut. Saat ini bijih timah itu diamankan di GBT Toboali sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan dan perdagangan ilegal.
Perdagangan Mineral Ilegal
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktek penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan dan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, serta melindungi penerimaan negara dari berbagai bentuk kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.
Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Pen Kodim 0432/Bangka Selatan – Fajri MU
Wujud bijih timah yang hendak diselundupkan secara ilegal. Bijih timah dalam wadah 26 kampil diperkirakan merugikan negara sekitar Rp832 Juta. Foto: Pen Kodim 0432/Bangka Selatan.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















