banner 728x250

IPW Minta Kapolda Jabar Perintahkan Kapolres Bogor Selidiki Penganiayaan Anjar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., untuk memerintahkan Kapolres Bogor AKBP WIKHA ARDI LESTANTO menyelidiki dan menyidik secara serius perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT yang dibuat di SPKT Polres Bogor, Jawa Barat pada 6 Agustus 2026 oleh saudara Anjar terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap Anjar yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan konflik agraria antara warga atau petani penggarap yang menggarap sejak 1970 dengan PT Prima Mustika Candra (PMC), perusahaan pengembang yang mengklaim pemegang HGU.

banner 325x300

Dalam perkara tersebut, IPW meminta kepolisian mendalami dugaan adanya pengerahan massa atau kelompok orang yang diduga diperintahkan oleh pihak PT PMC untuk mengusir dan melakukan penganiayaan terhadap para petani penggarap di Desa Sukajaya.

IPW mencatat adanya nama Entong Kukuh selaku Direktur Utama PT Prima Mustika Candra (PMC) yang dIduga pengerahan massa untuk menganiaya warga. Karena itu, IPW meminta penyidik mendalami secara objektif apakah terdapat keterlibatan, perintah, ataupun bentuk pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut.

IPW mendesak penyidik untuk memeriksa Entong Kukuh dan apabila ditemukan bukti yang cukup, menetapkannya sebagai tersangka sebagai pihak yang diduga memberikan perintah untuk melakukan kekerasan kepada para preman yang melakukan pengeroyokan itu.

IPW menilai Kepolisian harus menjalankan fungsi sebagai penegak hukum bagi masyarakat sesuai jargon Polri Untuk Masyarakat dan tidak boleh lemah terhadap pihak mana pun dalam penyelesaian konflik agraria. Persoalan antara perusahaan dengan masyarakat atau petani penggarap tidak boleh diselesaikan melalui cara-cara kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

Para petani penggarap yang berada di Desa Sukajaya merupakan warga yang sekadar mencari penghidupan melalui lahan yang mereka garap. Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, yaitu gugatan perdata bukan main hakim sendiri mengusir menggunakan kekerasan melalui preman-preman yang disewa.

Habis Masa Berlakunya

IPW juga menyoroti status lahan yang menjadi objek konflik. Berdasarkan informasi yang diterima IPW, tanah yang diklaim oleh PT PMC tersebut telah terlantar dalam waktu cukup lama dan sebelumnya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, yang kemudian diklaim sebagai milik PT PMC.

Terlepas dari persoalan status dan kepemilikan tanah tersebut, IPW menegaskan bahwa penentuan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri dengan menggunakan kekuatan massa untuk menguasai, mengusir, atau melakukan kekerasan terhadap pihak lainnya.

IPW juga meminta pemerintah, Kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah untuk tidak berada di belakang PT PMC untuk melakukan penggusuran terhadap warga maupun memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau massa yang diduga berkaitan dengan perusahaan.

Dalam konteks konflik agraria, aparat negara harus berdiri sebagai penegak hukum yang independen dan memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum yang sama. Kepolisian juga harus memastikan tidak ada intimidasi maupun kekerasan terhadap warga yang sedang mempertahankan sumber penghidupannya.

IPW menilai apabila memang terdapat persoalan sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan, maka jalan penyelesaian yang beradab adalah melalui proses hukum dan gugatan di pengadilan, bukan melalui pengerahan massa ataupun tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, IPW mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor untuk mengusut Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT secara profesional, transparan, dan objektif.

IPW berpandangan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan agar konflik agraria di Desa Sukajaya tidak berkembang menjadi kekerasan yang meluas.

Salam!

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *