banner 728x250

Kuasa Hukum Notaris Lily: Majelis Tidak Berimbang dan Ajukan Prapid Baru

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, M. Pilipus Tarigan menilai, ditolaknya Praperadilan kliennya oleh Hakim Tunggal Esti Kusumastuti SH. M.Hum karena majelis tidak mempertimbangkan secara berimbang terkait dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.

Terutama bukti P- 12 dan P-13 terkait Berita Acara Rapat Pleno dan Surat Jawaban MKNW Maluku Utara kepada Bareskrim Polri. MKNW Maluku Utara yang pada pokoknya menolak atau tidak menyetujui pemeriksaan terhadap notaris Lily Masita Tomosoa karena dalam pemeriksaan majelis kehormatan tidak ditemukan kesalahan prosedur notaris Lily dalam pembuatan akta No. 58 dan akta No. 1 PT. ARA.

banner 325x300

Bahwa kemudian dalam pertimbangan hukum hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan Lily adalah sah karena surat permintaan persetujuan dari Bareskrim yang kedua tidak ditanggapi oleh MKNW maka dalam waktu 30 hari majelis hakim menilai bahwa MKNW telah menyetujui pemeriksaan terhadap notaris Lily Masita.

Padahal, dalam persidangan saksi Helmi SH. Mkn yang merupakan Ketua Majelis pemeriksa sekaligus anggota MKNW menyatakan bahwa pemanggilan kedua dan seterusnya tidak menjadi relevan untuk dijawab karena tidak ada perbuatan ataupun objek permohonan baru yang dilakukan oleh notaris Lily. Hal ini, pertimbangan majelis hakim merupakan logika sesat atau logical fallacy.

“Kami Sudah Mendaftarkan”

Dengan ditolaknya Praperadilan Notaris Lily, pihak kuasa hukum telah mengajukan praperadilan baru. ”Kami sudah mendaftarkan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan dan telah teregristasi dengan nomor:173/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 14 September 2026,” ujar Kuasa Hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H.

Permohonan Praperadilan tersebut menurut Artahsasta diajukan terhadap Berita Acara Penggeledahan Rumah/Tempat Tertutup Lainnya tertanggal 29 Juli 2025 (BA Penggeledahan) jo. Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor: SP.Dah/Rumah.Tap/303/VII/RES.1.24./2025/Dittipideksus, tertanggal 25 Juli 2025 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 Oktober 2025 (BA Penyitaan) jo. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/439/IX/RES.1.24./2025/Dittipideksus, tertanggal 29 September 2025 jo. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/342/V/RES.1.24./2025/Dittipideksus, tertanggal 25 Juli 2025, yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025 (Laporan Polisi Nomor 173/2025).

ET

Kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, M. Pilipus Tarigan menegaskan, tidak ditemukan kesalahan prosedur notaris Lily dalam pembuatan akta No. 58 dan akta No. 1 PT. ARA. Foto: DW.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *