banner 728x250

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

banner 325x300

Lima perusahaan yang izinnya dicabut, yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektar. PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektar. PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektar. PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektar serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektar.

Menhut Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektar. Ditambahkan, luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47,84 hektar untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektar untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektar untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektar untuk PT Grace Putri Perdana dan 231,10 hektar untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar 1.169,13 hektar.

Memiliki Kewajiban

Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Dia menegaskan, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Menhut Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum itu memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tegasnya.

ET

Menhut Raja Juli Antoni ketika mengadakan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). Foto: Ant.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *