banner 728x250

Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Non-KUR Melalui SHAT

banner 120x600
banner 468x60

CIANJUR, gen-idn.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai instrumen untuk membuka akses pembiayaan dan permodalan alternatif bagi pengusaha mikro di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian UMKM mendorong agar aset tanah yang telah memiliki legalitas melalui SHAT bisa dimanfaatkan secara lebih produktif, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

banner 325x300

Upaya tersebut diperkuat melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).

Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan, LokaModal menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pilihan pembiayaan bagi pengusaha mikro sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya.

“LokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non-KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan,” ujar Reghi.

Program LokaModal merupakan bagian dari agenda Permodalan Non-KUR Tahun 2026 dengan target melibatkan 1.300 pengusaha mikro di lima lokasi secara nasional. Selain di Cianjur, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur  dan Kota Jambi.

Menurut Reghi, Cianjur merupakan salah satu daerah dengan kebutuhan akses pembiayaan UMKM yang cukup besar. Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 25 September 2026 menunjukkan, penyaluran KUR di Jawa Barat mencapai Rp25,65 triliun kepada 443.501 debitur. Sementara di Kabupaten Cianjur, penyaluran KUR tercatat sebesar Rp883,8 miliar kepada 17.896 UMKM.

Besarnya kebutuhan pembiayaan UMKM, kata Reghi, menunjukkan bahwa penguatan permodalan tidak dapat hanya bertumpu pada satu skema. Karena itu, Kementerian UMKM bersama Kementerian ATR/BPN memperluas pemanfaatan SHAT sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung akses terhadap pembiayaan non-KUR sesuai skala dan kebutuhan usaha.

“Penguatan akses pembiayaan menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong UMKM tumbuh dan naik kelas,” kata Reghi.

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM Fitri Rinaldi menambahkan, LokaModal dirancang sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, serta lembaga keuangan nonperbankan untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Pemerintah juga mendorong pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan untuk menyertifikasikan aset tanahnya sehingga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus membuka peluang pemanfaatannya sebagai pendukung akses pembiayaan usaha.

Verifikasi dan Pendampingan

Dalam prosesnya, pengusaha mikro dapat mengajukan permohonan fasilitasi SHAT melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan pendampingan terhadap pemohon. Pengusaha yang memenuhi persyaratan akan memperoleh rekomendasi untuk kemudian diproses bersama Kementerian UMKM dan Kementerian ATR/BPN.

Setelah proses sertifikasi selesai, SHAT yang dimiliki bisa dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pendukung dalam pengajuan pembiayaan kepada lembaga keuangan sesuai dengan persyaratan dan kebijakan masing-masing lembaga. “Sinergi ini dibangun untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif, mudah diakses, produktif dan berkelanjutan,” tutur Fitri.

Melalui LokaModal, peserta juga memperoleh informasi mengenai layanan pemetaan dan validasi usaha, business matching, serta fasilitasi legalisasi aset melalui SHAT. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan literasi keuangan agar pengusaha mikro semakin memahami pilihan, manfaat dan tanggung jawab dalam mengakses pembiayaan.

Sejumlah lembaga keuangan, antara lain BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank BJB, PNM dan Pegadaian, turut hadir untuk memberikan informasi dan konsultasi mengenai berbagai skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usaha.

Kolaborasi Kementerian UMKM, Kementerian ATR/BPN, OJK, pemerintah daerah, serta lembaga keuangan diharapkan semakin memperkuat ekosistem permodalan sehingga pengusaha UMKM memiliki pilihan pembiayaan yang lebih beragam untuk mengembangkan usahanya secara produktif dan berkelanjutan.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengembangan Skema Pembiayaan Program UMKM Faisal Anwar menekankan pentingnya mengorganisasi akses pembiayaan UMKM pada satu ekosistem yang terintegrasi. “UMKM bukan kelompok homogen. Karena itu, pendekatan kita perlu bergeser dari hanya menyalurkan dana KUR menjadi fasilitasi berbagai sarana pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan usaha,” jelas Faisal.

Menurut Faisal, keberhasilan pembiayaan UMKM tidak semata-mata diukur dari besarnya kredit yang disalurkan. Dampak pembiayaan terhadap perkembangan usaha juga harus menjadi tolok ukur, antara lain melalui peningkatan omzet, kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, serta kemampuan UMKM untuk naik kelas.

Dengan pendekatan tersebut, pembiayaan diharapkan tidak berhenti pada penyaluran modal, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu memperkuat kapasitas usaha dan kemandirian pengusaha UMKM.

Dikesempatan sama, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengapresiasi penyelenggaraan LokaModal sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan akses pembiayaan dan permodalan yang masih dihadapi pengusaha mikro di daerah.

Melalui LokaModal, fungsi SHAT tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat diperkuat menjadi aset produktif yang membuka pilihan pembiayaan lebih luas. Dengan demikian, legalitas aset bisa memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi pengusaha mikro untuk mengembangkan usaha, memperluas kesempatan kerja dan memperkuat perekonomian daerah.

Erwin Tambunan

Seorang pengusaha UMKM bertanya sarat untuk bisa akses LokaModal sebagai upaya pemerintah memperluas pilihan pembiayaan bagi pengusaha mikro sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya. Foto: Humas Kementerian UMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *