JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai salah satu bank penyalur Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung keberlangsungan aktivitas usaha dan sumber penghidupan pengusaha UMKM terdampak.
Untuk tahun 2026 secara keseluruhan Banpres tersebut menyasar 200.000 pengusaha UMKM di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani dampak bencana terhadap kegiatan usaha, termasuk kerusakan sarana usaha, kehilangan pendapatan dan terhentinya aktivitas ekonomi.
Tenaga Ahli Menteri UMKM Faisal Anwar di Jakarta, mengatakan Banpres merupakan wujud kehadiran negara membantu pengusaha UMKM bangkit dari dampak bencana sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali produktif dan mandiri secara ekonomi.
“Bencana membuat banyak pengusaha UMKM kehilangan aktivitas dan pendapatan. Pemerintah hadir memberikan stimulus agar mereka dapat kembali menjalankan usahanya,” ujar Faisal, Rabu (7/10/2026).
Faisal menjelaskan, bantuan sebesar Rp3 juta bagi setiap penerima dapat dimanfaatkan secara fleksibel sesuai kebutuhan dan kondisi usaha masing-masing, mulai dari penyediaan modal kerja, pembelian bahan baku, perbaikan sarana usaha, hingga pemenuhan kebutuhan operasional lainnya.
Fleksibilitas pemanfaatan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pengusaha UMKM menentukan kebutuhan paling mendesak sehingga kegiatan produksi, perdagangan, maupun pelayanan kepada konsumen segera berjalan kembali. “Bantuan ini diharapkan menjadi stimulus awal untuk memenuhi kebutuhan usaha dan menjaga keberlangsungan kegiatan pengusaha UMKM,” katanya.
Memerlukan Dukungan Berkelanjutan
Menurut Faisal, pemulihan usaha pascabencana tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan finansial. Pengusaha UMKM juga memerlukan dukungan berkelanjutan agar mampu menghadapi tantangan usaha, memulihkan jaringan pemasaran, serta membangun kembali kapasitas produksi dan daya saing.
Karena itu, bantuan pemerintah perlu diikuti dengan pendampingan usaha, perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas pengusaha, pembukaan akses pasar, serta pemanfaatan teknologi digital untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. “Setelah bantuan disalurkan, pengusaha UMKM tetap membutuhkan pendampingan dan akses penguatan usaha agar dapat berkembang secara berkelanjutan,” tuturnya.
Faisal menambahkan, keberhasilan pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Konteksnya, kerjasama Kementerian UMKM dengan Bank Sumut menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan mekanisme penyaluran bantuan melalui lembaga keuangan sehingga dukungan pemerintah bisa menjangkau pengusaha UMKM yang membutuhkan. “Kolaborasi semua pihak penting agar dukungan bagi pengusaha UMKM terdampak dapat berjalan efektif,” ungkap Faisal.
Kementerian UMKM berharap penyaluran Banpres tidak hanya membantu pengusaha UMKM memenuhi kebutuhan mendesak untuk kembali berusaha, tetapi juga menjadi titik awal pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Kembalinya kegiatan usaha diharapkan dapat menghidupkan rantai pasok lokal, menjaga perputaran ekonomi masyarakat, serta mempertahankan sumber pendapatan keluarga yang bergantung pada keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Melalui program ini, pemerintah menegaskan bahwa pemulihan pascabencana bukan sekadar membangun kembali infrastruktur fisik, melainkan juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun kemandirian ekonomi. “Kementerian UMKM akan terus memastikan pengusaha UMKM terdampak mendapatkan dukungan yang diperlukan,” kata Faisal Anwar.
Erwin Tambunan
Personel Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bersama PT Bank Sumut optimistis keberhasilan agenda mendukung aktivitas usaha dan sumber penghidupan pengusaha UMKM terdampak. Foto: Humas Kementerian UMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















