JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba. Terakhir, Hari Minggu (11 Oktober 2026) pihak kepolisian menggerebek sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya, di wilayah Polda Metro Jaya, pihak kepolisian telah menggerebek sarang dan kampung narkoba, yakni Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (9 Oktober 2026).
Oleh karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Suyudi memerintahkan Kabareskrim dan kapolda-kapolda terus melakukan penggerebekan-penggerebekan di wilayah lainnya yang telah menjadi sarang narkoba atau kampung narkoba di Indonesia.
Penggerebekan sarang dan kampung narkoba itu harus dioptimalkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi sebagai program kerja 100 harinya selain pemberantasan premanisme. Hal ini, juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur Kapolri untuk menilai bawahannya sebagai keberhasilan mana Kapolda yang berhasil, kurang berhasil dan tidak berhasil mengawal Asta Cita Presiden Prabowo.
Bahkan, melalui pemberantasan narkoba, Kapolri Jenderal Suyudi juga harus melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang bermain dengan “barang haram” tersebut. Anggota Polri yang diduga bersinggungan dengan narkoba tanpa ampun harus dipecat dari anggota Polri, seperti yang telah dilakukan pada era mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dalam pemberantasan narkoba di Sumut, Pihak Kepolisian dari Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumut berhasil menangkap 37 orang. Di mana 27 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba di sarang narkoba, bantaran sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menggerebek sarang narkoba di Kampung Ambon dan Boncos di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, pihak Direktorat Narkoba Bareskrim dan Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional telah mengerahkan 700 personil Polri.
Dari kegiatan tersebut, operasi dari kepolisian itu berhasil menangkap 24 orang. Sebanyak 16 orang ditangkap dari sarang narkoba di Kampung Ambon dan 8 orang ditangkap dari Kampung Boncos.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja. Di samping menyita sajam, panah, tombak, busur yang dijadikan sebagai alat perlawanan terhadap aparat yang bertugas melakukan operasi pemberantasan narkoba.
BAHAYA LATENT NARKOBA
Indonesia Police Watch menilai, Kapolri Jenderal Suyudi yang sebelumnya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat memahami bahaya latent narkoba dan dampak yang dalam ke depannya, bagi anak-anak bangsa. Di samping narkoba juga sebagai proxy asing melemahkan Indonesia.
Mantan Kepala BNN selama setahun lebih, sejak bulan Agustus 2025, pernah menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman kedaulatan negara dan instrumen perang proksi (proxy war) yang sengaja digunakan oleh kekuatan asing untuk melemahkan generasi muda dan merusak masa depan Indonesia dari dalam.
Karenanya, bagi Kapolri Jenderal Suyudi, perang melawan narkoba bukan sekadar masalah penegakan hukum biasa, melainkan agenda krusial untuk menjaga ketahanan nasional.
Oleh sebab itu, IPW mengingatkan kepada Kapolri agar agenda pemberantasan narkoba terus digencarkan terhadap sarang dan Kampung narkoba serta kawasan rawan narkoba. Utamanya terhadap sarang dan Kampung narkoba yang telah dikenal publik seperti Kampung Ambon, Kampung Boncos, Kampung Bahari, Kampung Berlan di Jakarta. Selain Kampung Bartak di Makassar, Sulawesi Selatan, Kampung Putun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kampung Dalam (Beting) Pontianak Timur di Kalbar.
Sedang untuk kawasan rawan narkoba, Badan Narkotika Nasional sendiri sejak tahun 2019 telah memetakannya. Inilah sepuluh besar provinsi kawasan rawan narkoba.
Daerah Jakarta merupakan kawasan terbesar dan tertinggi yang memiliki kerawanan narkoba tertinggi dengan jumlah 117 wilayah. Sementara kawasan rawan narkoba yang berada di urutan kedua adalah Provinsi Aceh dengan jumlah kawasan 64 wilayah, sedang Provinsi Sumatera Utara berada diurutan ketiga dengan jumlah 59 wilayah.
Pada urutan empat ada dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah yang sama 33 wilayah. Urutan enam adalah kawasan di Banten dengan jumlah 31 wilayah dan kawasan Nusa Tenggara barat dengan jumlah 30 wilayah menempati urutan ketujuh.
Kalimantan Selatan berada di urutan kedelapan kawasan rawan narkoba dengan jumlah 28 wilayah, berada diatas Kaltara dan Lampung. Kaltara berada di urutan kesembilan dengan jumlah rawan narkoba 25 wilayah dan Lampung berada di urutan kesepuluh dengan jumlah 24 wilayah rawan narkoba.
Dengan peta dari lembaga yang pernah dipimpinnya itu, Kapolri Jenderal Suyudi tinggal “pencet tombol” memerintahkan Kapolda-Kapolda yang dipercayanya untuk melakukan pemberantasan narkoba. Tidak terkecuali terhadap anggota Polri yang bermain dengan “barang haram” tersebut.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















