JAKARTA, gen-idn.com – Penyidikan kasus korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sprindik umum sudah terlalu lama berproses tanpa penetapan tersangka. Padahal, kecukupan alat bukti sudah sangat jelas dan KPK pun diyakini telah mengantongi nama-nama pelaku utama dalam tindak kejahatan yang merugikan puluhan ribu umat islam di Indonesia.
Maka sudah saatnya KPK mengumumkan sprindik penetapan nama-nama tersangka kasus korupsi kuota haji. Desakan berbagai elemen masyarakat hingga doa para tokoh agama patut kita amini agar KPK tegas, bahwa yang haq adalah haq (benar) dan yang batil adalah batil.
Doa para tokoh agama ini menegaskan, siapapun pejabat Kemenag yang terlibat dalam kasus jual-beli jatah perjalanan ke tanah suci ini harus ditindak tegas. Sejalan doa yang dipanjatkan, para kiai juga nampak menunjukkan sikap, siapapun koruptornya, sekalipun dia berprofesi sebagai mubaligh, atau tokoh keagamaan, tetap harus dihukum. Karena yang sesat justru kalau ada kiai yang melindungi koruptor.
Proses penyidikan tanpa kejelasan terkait tersangka dalam kasus ini akan menimbulkan spekulasi buruk. Bahkan memberi ruang para calon tersangka untuk berkilah dan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsinya.
Oleh karena itu, KPK wajib lebih agresif. Segera umumkan nama tersangka dan sidik kasus ini hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pokoknya jangan biarkan koruptor tetap untung!
Salam hormat
Peneliti LSAK
AHMAD HARIRI
081291964433
Ahmad Hariri
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















