JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengakui, untuk mengembalikan peran strategis koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 menghadapi tantangan besar. Kini di era Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen mengembalikan ‘khitah’ ekonomi nasional sesuai dengan konstitusi, di mana pemerintah hadir dan aktif mengatur pasar.
“Dalam konteks ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dituntut bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi, agar dapat bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian,” kata Menkop Ferry Juliantono saat menjadi panelis di acara Talkshow 1 Tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menkop menyampaikan, salah satu langkah besar yang diambil pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Kopdes melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta keluarnya Perpres No. 9 Tahun 2025 terkait Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan KDKMP, Kemenkop berhasil meluncurkan dan melegalisasi pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia.
“Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui KDKMP, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri,” ungkap Ferry.
Menkop mengatakan KDKMP diarahkan menjadi aggregator produk pertanian di desa melalui penyediaan coldstorage untuk memperpanjang umur hasil panen pertanian. Dengan menjadi offtaker juga dapat memenuhi kebetuhan masyarakat desa, misalnya tanaman pangan yang dilengkapi pengering (dryer).
Namun, tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan infrastruktur dasar seperti listrik dan internet di banyak desa. Selain itu, data desa yang akurat dan lengkap masih minim, sehingga sulit untuk mengoptimalkan potensi dan aset desa secara maksimal.
Mengatasi hal tersebut, Kemenkop mengembangkan sistem pengumpulan data sendiri dengan menggunakan teknologi drone geospasial dan melatih masyarakat desa sebagai responden lapangan. Hasilnya, terkumpul 280 parameter data yang mendukung pengembangan kopdes di seluruh desa.
Setelah pembentukan dan pengumpulan data, Kemenkop melakukan relaksasi regulasi mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kementerian terkait lainnya. “Hal ini memungkinkan KDKMP mendapatkan waktu dan ruang untuk operasionalisasi secara efektif,” ujarnya
Kini, KDKMP mulai menjalankan fungsi sebagai off-taker kebutuhan masyarakat desa, seperti penyediaan pengering (dryer) untuk tanaman pangan dan turbin untuk produksi sayur-sayuran, yang selama ini terhambat, karena minimnya fasilitas coldstorage di desa.
Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya kedaulatan pangan (food sovereignty) yang didasarkan pada potensi dan kekuatan ekonomi lokal. “Kami percaya Presiden Prabowo berhasil menjaga stabilitas pangan nasional, sehingga harga pangan tetap terkendali dan ketahanan pangan terjaga,” terangnya.
Dengan langkah strategis ini, koperasi desa diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Implementasi Asta Cita Ke-6
Menkop Ferry menyebut, Asta Cita ke-6, yakni Membangun Desa dan Dari Bawah, untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Di mana banyak terjadi problem sosial di desa, masih banyak praktek rentenir masyarakat. Masih adanya terlalu berkuasa middle man membuat harga di tingkat konsumen tak terkendali.
“Insya Allah dengan mulai operasionalisasi KDKMP pada Oktober ini, fungsi Kopdes bisa dieksekusi dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.
Di mana koperasi menjadi penyalur sehingga memperpendek mata rantai, membuat harga terjangkau dan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat desa. “Target pertumbuhan ekonomi akan hanya bisa tercapai di 8% jika ada pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” tutur Ferry.
Erwin Tambunan
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com
