banner 728x250

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pelindungan UMKM di Pasar Digital

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Menteri UMKM di Jakarta, Senin (27/4/2026).

banner 325x300

Inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pengusaha UMKM, khususnya meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital. “Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

Menteri UMKM menyampaikan regulasi itu saat ini sedang memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” terangnya.

Ditekankan, regulasi yang sedang disiapkan memiliki pendekatan yang berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara. “Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” lanjutnya.

Menurut Maman Abdurrahman, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat dan kompetitif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya di platform digital.

Erwin Tambunan

“Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya. Foto: Humas Kementerian UMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *