JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8% untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM di Jakarta, Rabu (1/7/2026) yang memperkuat penetapan tersebut sejalan dengan pemberlakuan kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8% bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.
Dengan status baru itu, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.
Pengemudi ojol roda dua akan menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80%, sedangkan 20% menjadi bagian platform digital.
Menteri UMKM menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan. Dia menambahkan, sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.
“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” kata Menteri.
Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.
Mengembangkan Usaha Produktif
Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif. “Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan status itu akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas operasional di lapangan.
Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha super mikro, ultra mikro dan mikro. “Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal,” urainya.
Terkait aspek administrasi, Maman memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi tanpa menghambat aktivitas para pengemudi ojol. “Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Ditegaskan, pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi online.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tegas Menteri.
Erwin Tambunan
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan kepada awak media tentang urgensi Ojol masuk kategori UMKM. Foto: Humas Kementerian UMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















