JAKARTA, gen-idn.com – Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya lima orang calon manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) beberapa waktu lalu saat sedang mengikuti serangkaian pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Kelima peserta yang wafat yaitu Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat) dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).
Rieke menyoroti tentang program mulia dari pemerintah yaitu KDKMP dan juga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Kedua program ini sebagai wujud implementasi amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 untuk memperkuat ekonomi rakyat desa dan pesisir.
Rieke menjelaskan bahwa dalam merealisasikan program percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui KDKMP dan KNMP pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan (kemenhan) yang melakukan evaluasi total terhadap seluruh sistem pelatihan, termasuk melakukan penghentian sementara materi pelatihan yang berisiko.
“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 terindikasi kuat masih menyisakan ruang kosong norma,” ucap Rieke, Sabtu (4/7/2026).
Kekosongan aturan hukum yang dimaksud antara lain mengenai status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan, serta pertanggungjawaban negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja terbentuk. Dalam perspektif hukum dan HAM, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak atas kepastian hukum, perlindungan hak hidup, kesehatan, keselamatan dan jaminan sosial.
“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” ulasnya.
Kemenkop Berkepentingan
Oleh karena itu, Rieke berpendapat Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah perlu ditempatkan sebagai pengendali utama data koperasi. Pasalnya para calon manajer KDKMP yang saat ini masih menjalani pelatihan nantinya akan bertanggung jawab atas KDKMP di seluruh Indonesia di mana Kemenkop berkepentingan untuk memastikan operasionalisasinya berjalan dengan baik dan lancar.
Kemenkop juga perlu memastikan hak-hak masyarakat mendapat informasi yang benar terkait dengan pelaksanaan KDKMP di seluruh Indonesia sehingga integrasi data perlu disentralisasi di mana Kemenkop menjadi Kementerian yang dinilai paling tepat sebagai pusat informasi koperasi nasional.
“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas,” ujarnya.
Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan dan perlindungan HAM.
Rieke menambahkan bahwa keberhasilan KDKMP dan KNMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk. Namun dengan jumlah yang begitu besar negara juga harus mampu menghadirkan kepastian hukum, melindungi manusia yang mengelolanya dan mewujudkan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. DPR RI memastikan siap mendukung dan siap mengawal seluruh program strategis pemerintah khususnya dalam hal ini KDKMP dan KNMP dengan tetap memperhatikan setiap hak asasi manusia saat menjalankan program tersebut.
“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat,” katanya.
Erwin Tambunan
“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” ujarnya. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















