JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka adalah pengungkapan kasus yang spektakuler oleh Polri .
Karena, hampir 25 tahun masa pemerintahan belakangan ini, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus “high-profile”, yang sepertinya mustahil bisa dilakukan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo.
Oleh sebab itu, IPW mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sehingga pihak Kepolisian dapat menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan cepat. Pada Kasus Febrie Adrianyah ini program pemberantasan Korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan diimplementasikan bukan sekedar jargon di atas podium pidato. IPW menunggu Presiden Prabowo memberi arahan kembali pada Aparat Penegak Hukum untuk menindak korupsi pada Proses Peradilan (judicial coruption) khususnya pada level pimpinan institusi Hukum.
Diserahkan ke KPK
Namun demikian, yang menjadi catatan IPW adalah pertama, semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari nawa cita semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung.
Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung.
Dengan memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru. Hal ini, agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat.
Di samping itu, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan. Jadi ada tanggung jawab kelembagaan.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















