banner 728x250

Polisi Ungkap Skema Bayaran Massa di Kerusuhan 27 Agustus

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Pada dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan masing-masing sebesar Rp40.000 dan Rp70.000 per orang.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

banner 325x300

Iman menjelaskan pada klaster pertama, tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp40.000 per orang. Menurut polisi, JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO.

Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam rantai tersebut. Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala,” ujar Iman.

Belum Mengungkap Identitas

Menurut polisi, ER diduga mendapatkan perintah dari satu badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, penyidik belum mengungkap identitas badan hukum itu karena masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Menurut Iman, ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” tegasnya.

Penanganan perkara kerusuhan tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa. Polda Metro Jaya sebelumnya pada Rabu (2/9/2026) menyatakan masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual, penyedia dana dan penggerak massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

ET

Dengan kepala tertutup, Polda Metro Jaya menampilkan pelaku aksi massa kerusuhan demo pada 27 Agustus 2026, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Foto: ET.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *