banner 728x250
Hukum  

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – “Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian terhadap aset tersebut,” sepeti yang dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, Jumat (25/9/2026).

Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

banner 325x300

TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan Barang Milik Negara (BMN) mencakup pengamanan administrasi, fisik dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.

Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Puspen TNI – Kalpin Sitepu

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menjelaskan kepada media tentang TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian terhadap aset itu. Foto: Puspen TNI.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *