banner 728x250

Eksepsi Febrie Adriansyah Siap Melanjutkan Kembali di Kejaksaan Sebagai Utopis

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) menilai eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah lebih merupakan bentuk pengulangan curhat yang diwarnai praktek playing victim. Seolah dirinya dizolimi. Bertahun-tahun  berada di garis terdepan dalam penegakan hukum, menghadapi perkara besar. Namun ironisnya kini duduk dikursi terdakwa. Malah dia menyatakan siap menjabat kembali, melanjutkan pengabdian di kejaksaan. Eksepsi Febrie tersebut sebagai utopis. Sangat kontras dan paradoks. Bertolak belakang dengan fakta yang berhasil ditemukan KOSMAK.

“Febrie seorang penegak hukum yang bertahun-tahun diduga melakukan pemerasan secara berlanjut dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2026. Nilai hasil pemerasannya dalam hipotesa KOSMAK mencapai lebih dari  Rp35 triliun. Detailnya dapat dibaca dalam Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi,” ujar Ronald Loblobly dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

banner 325x300

KOSMAK menyoroti Surat Dakwaan Febrie, No.Reg.Perkara:PDS-33/M.1.14/09/2026, tanggal 30 September 2026, yang tidak menguraikan secara menyeluruh rangkaian perbuatan dugaan pemerasan, penyuapan dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan terdakwa Febrie Adriansyah, selama menjadi Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tempus 2020 hingga 2026.

Fakta ini mengkonfirmasi bahwa Tim Sembilan terkendala beban psikologis akibat belum dicopotnya Sanitiar Burhanudddin dari jabatannya. Jaksa Agung merupakan bagian dari akar masalah itu sendiri dalam sengkarut kasus Febrie. Sehingga Tim Sembilan tidak dapat melakukan optimalisasi penyidikan dengan independen dalam kasus ini, sebagaimana yang telah diperkirakan KOSMAK sebelumnya. Surat Dakwaan itu diduga telah di-setting dan diarahkan untuk meringankan terdakwa di pengadilan.”Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin harus dicopot dari jabatannya,” urainya.

Misalnya, di halaman 22 Surat Dakwaan, JPU pada pokoknya mendalilkan pada tahun 2022 ada penerimaan uang sebanyak Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar untuk terdakwa, melalui DR Law Firm pada tahun 2022, yang bersumber dari PT. Sinarmas Agro, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala sawit tahun 2015-2021.

“Di konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi  dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS periode tahun 2015-2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp176,1 triliun, sangatlah tidak masuk akal apabila eks-Jampidsus Febrie didalilkan menerima uang hanya sebesar Rp3,4 miliar. Apalagi setelah penerimaan uang Rp3,4 miliar tersebut, status pemeriksaan malah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tanggal 7 September 2023.”

PT Sinarmas Agro sejak tahun 2016 sampai 2019 sendiri telah menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,314 triliun. Status uang Rp3,4 miliar yang didalilkan diterima terdakwa pada tahun 2022 itu sejatinya merupakan lawyer fee untuk Don Ritto selaku pemilik DR Law Firm. Nilai receh sekecil itu bukan bandrol seorang Febrie Adriansyah untuk kasus korupsi yang nilainya Rp176,1 triliun.

Dalam perspektif praktek mafia hukum, momentum waktu yang dipandang tepat untuk melakukan dugaan pemerasan adalah pada tempus pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 7 September 2023. Karena penyidik mudah mengintimidasi dengan ancaman akan dijadikan tersangka. Dua puluh tiga korporasi penerima dana Rp176.1 triliun dari BPDPKS itu merupakan konglomerat pengusaha perkebunan sawit papan atas Indonesia, yang seluruhnya berpotensi untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah tiga tahun usia penyidikan perkara tindak pidana korupsi  dalam Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS periode tahun 2015-2021, hingga kini tidak ada penetapan tersangka. KOSMAK menduga 23 korporasi tersebut telah menjadi korban pemerasan. Penerima dana insentif biodiesel kelompok terbesar, yakni Wilmar, Sinar Mas dan Jhonlin. Pada periode 2015-2023 ketiga korporasi itu telah menerima dana insentif biodiesel sebesar Rp72,5 triliun dari BPDPKS.

Tidak Melakukan Optimalisasi

Tim Sembilan diduga sengaja tidak melakukan optimalisasi penyidikan. Hal itu terkonfirmasi dari fakta  tidak ditemukannya nama Agustinus Antonius dalam daftar saksi. Kedudukannya selaku mantan Direktur Perencanaan, Penghimpunan dan Pengelolaan Dana BPDPKS pada periode 2015-2018, sangat relevan untuk dimintakan keterangan oleh penyidik.

Alih-alih menjadi saksi, nama Agustinus Antonius malah muncul dalam susunan direksi pada korporasi “milik” terdakwa Febrie Adriansyah, sebagai Direktur PT Sebambam Mega Energi padatanggal 19 Januari 2024. Bersama Don Ritto yang duduk sebagai komisaris.

Dalam dugaan pemerasan dan penyuapan terhadap 23 korporasi sawit, KOSMAK menduga, Agustinus Antonius menjadi pihak yang diperankan terdakwa eks-Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai perantara.

Sedangkan pada halaman 18 Surat Dakwaan halaman 18, JPU mendalilkan melalui Don Ritto dan Nurman Herin terdakwa Febrie telah menerima uang sebesar Rp60 miliar, sebidang tanah seluas  9.260 m2 di Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp77,070 miliar, dan sebuah Hotel The Nyaman Bali. Penerimaan uang sebesar itu hanya untuk menghilang nama Heri Janto maupun Andy Chandra Tan, agar tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara  tindak pidana korupsi mafia importasi Tekstil pada Bea dan Cukai periode  2018-2020 atas nama terdakwa Irianto, dengan nilai kerugian negara Rp1,6 triliun.

Pada catatan KOSMAK, jumlah korban pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa Febrie dengan modus  menghilangkan nama saksi tidak hanya terjadi pada kasus tindak pidana korupsi mafia importasi tekstil.

KOSMAK menemukan puluhan orang yang menjadi korban pemerasan dengan modus menghilangkan nama dari daftar saksi perkara korupsi, yang tersebar pada berbagai kasus korupsi di Gedung Bundar. Termasuk dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri. Antara lain: Tonny Chiu, Stefanus Turangan, Danny Boestami, Fredy Gunawan, Tommy Iskandar dan Haryono Kusuma serta Setyo Joko Santoso

Nama lainnya yang dihilangkan terdakwa Febrie Adriansyah adalah Erri Widiastono, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping yang menjabat selama 38 bulan. Dalam kasus dugaan korupsi Pertamina dia tergolong sebagai saksi yang berpotensi menjadi tersangka.

Meskipun telah diperiksa penyidik dan rumahnya digeledah, Erri Widiastono yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka itu, namanya malah hilang dari daftar saksi. Tidak ditetapkannya Erri Widiastono menjadi tersangka menimbulkan kecurigaan adanya patgulipat yang sulit ditepis. Sebab dia menjabat Direktur Utama  PT Pertamina International Shipping sejak 3 Juli 2020 hingga 27 September 2023. Sedangkan tempus dugaan korupsi Pertamina yang disidik Kejaksaan Agung pada periode 2018-2023.

Pada 27 September 2023, kedudukan Erri Widiastono selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping digantikan Yoki Firnandi. Terdakwa Febrie Adriansyah malah justru memilih nama Yoki Firnandi yang ditetapkan tersangka. Padahal hanya menjabat tiga bulan.

Seharusnya Ditetapkan Tersangka

Nama lain yang dihilangkan terdakwa Febrie Adriansyah dari daftar saksi adalah Veri Anggrijono, mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Veri Anggrijono merupakan pejabat yang menandatangani 6 Surat Penjelasan atau Sujel impor besi dan baja pada 2017, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi impor besi dan baja.

Nama Veri Anggrijono hilang dari daftar saksi. Padahal dia telah di BAP pada Selasa tanggal 01 Maret 2022, berdasarkan Surat Panggilan tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani Dr Supardi selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Veri Anggrijono memiliki kedekatan hubungan dengan terdakwa Febrie Adriansyah yang diperkenalkan Syailendra, mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Antara terdakwa Febrie Adriansyah dengan Syailendra memiliki hubungan keluarga. KOSMAK menduga Very Anggrijono dan Syailendra telah memainkan peran sebagai “cepu” untuk kepentingan terdakwa Febrie Adriansyah di Kementerian Perdagangan. Kedua cepu inilah yang memberi pasokan informasi dugaan korupsi impor garam, impor gula dan ekspor CPO yang ditangani Gedung Bundar, yang juga diduga menjadi objek pemerasan oleh terdakwa.

Setelah menyelamatkan Veri Anggrijono sebagai tersangka,  terdakwa Febrie Adriansyah memilih staf Kemendag bernama Tahan, yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dituduh menerima suap Rp50 juta, sebagai imbalan pengurusan Sujel yang diperoleh dari Taufiq. Padahal jabatannya hanya Kasubbag Tata Usaha Direktorat Impor pada 2017-2018 dan Kepala Seksi Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada 2018-2020. Sebagai Kasubbag Tata Usaha, tugasnya antara lain berkaitan dengan administrasi persuratan dan registrasi surat masuk maupun keluar.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penyidik, Sujel digunakan untuk membantu pengeluaran besi atau baja dan baja paduan dari wilayah pabean. Importasi itu dikonstruksikan seolah untuk kepentingan proyek pemerintah atau BUMN. Terdapat enam perusahaan yang mengajukan importasi melalui perusahaan pengurusan jasa kepabeanan PT Meraseti Logistik Indonesia. Enam korporasi tersebut kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan di Pengadilan tuduhan JPU bahwa Tahan telah menerima suap Rp50 juta telah dibantah oleh Taufiq. Kesaksian itu kemudian menjadi dasar majelis hakim membebaskan Tahan dari dakwaan.

Menurut KOSMAK, dalil JPU yang dituangkan dalam Surat Dakwaan tersebut secara umum merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum. Modus untuk merintangi  keberhasilan penuntutan, menyesatkan dengan maksud agar mudah dipatahkan terdakwa dalam pembuktian.

KOSMAK menyoroti pula konstruksi dakwaan yang membangun kesan kepada publik seolah korban pemerasan terdakwa Ferbrie hanya terjadi pada pengusaha, Tan Kian sebesar 5 juta dollar Singapura.

Padahal berdasarkan hasil penelitian KOSMAK, pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri saja korban pemerasan terdakwa Febrie berjumlah ratusan orang. Itu sebabnya dalam hipotesa KOSMAK nilai pemerasan yang berhasil diraih terdakwa Febrie dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2026 KOSMAK menduga mencapai lebih dari Rp35 triliun terjadi di depan hidung Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI.

KOSMAK mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama ikut mengawal proses persidangan. Termasuk mendesak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan berbagai dugaan korupsi lainnya yang melibatkan terdakwa Febrie.

Jakarta, 14 Oktober 2026

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi
(KOSMAK)

Ronald Loblobly
Koordinator
(08128201263)

Ronald Loblobly

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *