JAKARTA, gen-idn.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menolak polisi di bawah kementerian yang dikemukakannya pada rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). “Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” katanya.
Dia menilai, penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara dan melemahkan Presiden. Polri merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan di bidang pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat Harkamtibas) di bidang hukum dan di bidang perlindungan.
Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan posisi yang ideal untuk mendukung tugas-tugas tersebut. “Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian–ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” imbuhnya.
Adapun pada awal rapat kerja Komisi III DPR RI, Kapolri menyatakan bahwa Polri lebih ideal berada di bawah Presiden. Dia mengatakan Polri dihadapkan dengan geografis Indonesia yang begitu luas dan jumlah masyarakat yang banyak. “Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” ungkapnya.
Tetap di Bawah Presiden
Dengan posisi seperti itu, menurut Kapolri, akan sangat ideal apabila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sehingga kepolisian akan lebih maksimal dan lebih fleksibel melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat gagasan mengenai adanya kementerian yang menaungi Polri, dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hal tersebut sebagaimana Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan itu belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril.
Pada sisi lain, dia mengatakan sebagian pihak dalam Komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini. Meski begitu pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR karena struktur, tugas dan pertanggungjawaban Polri dituangkan perinciannya dalam undang-undang, meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengaturnya.
ET
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden,” tegas Kapolri Lystio Sigit Prabowo. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















