banner 728x250

Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penting penindakan tegas terhadap praktek impor ilegal dan under-invoicing yang selama ini merugikan pengusaha UMKM di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan praktek ilegal pada impor dan logistik.

Menteri UMKM menyampaikan harapannya agar momentum penegakan hukum ini menjadi titik keseriusan bersama untuk berpihak pada perlindungan sekaligus peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia. “Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri UMKM pada acara Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

banner 325x300

Dia menyoroti maraknya peredaran barang impor ilegal dengan harga sangat murah yang menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pengusaha UMKM menghadapi kesulitan untuk memasarkan produknya, meskipun telah mendapatkan dukungan pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun perbankan.

“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, namun setelah mereka memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal,” katanya.

Menteri menjelaskan dampak praktek impor ilegal tidak berhenti pada kerugian ekonomi semata. Kebangkrutan usaha berujung pada meningkatnya kredit bermasalah, terganggunya stabilitas keluarga pengusaha UMKM, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas. “Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” terangnya.

Tidak Bersikap Anti

Ditegaskan, pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, setiap aktivitas impor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin terciptanya persaingan yang adil dan sehat. “Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktek yang tidak adil dan merugikan UMKM,” ungkap Maman Abdurrahman.

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi untuk menjaga keberlangsungan pengusaha UMKM, termasuk menghadapi tantangan perdagangan di era digital. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, pembenahan ekosistem perdagangan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri.

“Kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Itu yang sedang kami siapkan bersama lintas kementerian,” urainya.

Menurut Maman, penegakan hukum terhadap praktek impor ilegal harus menjadi titik balik membangun tata niaga yang lebih adil. Negara, harus hadir untuk memastikan puluhan juta pengusaha UMKM memperoleh ruang usaha yang sehat dan berkeadilan. “Saatnya kita menyudahi praktek-praktek yang merugikan. Negara harus hadir melindungi para pengusaha UMKM dan memastikan produk Indonesia mendapatkan tempat yang adil di pasar dalam negeri,” tutur dia.

Melalui langkah tegas dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan, berintegritas dan berpihak pada kekuatan ekonomi nasional, sehingga UMKM tumbuh tangguh sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Erwin Tambunan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan peredaran barang impor ilegal dengan harga sangat murah menciptakan distorsi pasar. Foto: Humas KemenUMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *