JAKARTA, gen-idn.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5% dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5%. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri UMKM di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur fasilitas PPh Final sebesar 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, menurut Menteri, ketentuan itu pada prakteknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.
“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini. Padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” tukasnya.
Melalui ketentuan baru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% diprioritaskan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan dan BUMDes akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22%.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku fasilitas itu berakhir sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Maman Abdurrahman.
Pengurangan Tarif
Dia menjelaskan badan usaha seperti CV, firma dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan perpajakan berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal sehingga efektif hanya membayar PPh sebesar 11%.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0%.
Maman menambahkan salah satu terobosan penting di PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM. Jika sebelumnya tarif PPh Final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kini fasilitas tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap terpenuhi.
Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif PPh Final 0,5% selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Melalui regulasi baru, pembatasan waktu itu dihapus untuk memberikan kepastian usaha yang lebih kuat bagi UMKM. “Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tutur Menteri.
Selain mendorong keadilan perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Menteri UMKM menegaskan Kementerian UMKM akan terus mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui berbagai program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.
“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” beber Maman Abdurrahman.
Erwin Tambunan
“Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap,”ujar Maman Abdurrahman. Foto: Humas Kementerian UMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















