banner 728x250

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Amanat UUD 1945

Di Sidang Paripurna DPR

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kembali menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen yang disampaikannya di pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Kepala Negara menilai Pasal 33 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus menjadi pedoman utama mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat.

Presiden Prabowo mengingatkan kembali isi Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia. “Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.

banner 325x300

Presiden Prabowo menegaskan bahwa falsafah ekonomi Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip kapitalisme neoliberal ataupun sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menurut Presiden, seluruh rakyat harus menikmati hasil pembangunan ekonomi nasional.

“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.

Presiden Prabowo menyebut bahwa para pendiri bangsa telah merumuskan arah ekonomi nasional dengan sangat jelas melalui Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi tersebut.

“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita,” kata Presiden.

Mencegah Berbagai Penyimpangan

Presiden Prabowo juga menilai bahwa penerapan Pasal 33 secara konsisten dapat mencegah berbagai praktek penyimpangan ekonomi seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan hutan ilegal yang selama ini merugikan negara.

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktek tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Kepala Negara mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. “Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” tambah Presiden.

Presiden Prabowo mengungkapkan potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai USD150 miliart per tahun. Namun demikian, Presiden menegaskan keberhasilan penyelamatan tersebut bergantung pada keberanian dan tekad seluruh pihak untuk melakukan pembenahan bersama. “Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo pun kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan memperbaiki tata kelola ekonomi nasional. Kepala Negara mengingatkan bahwa Indonesia tidak dapat berharap memperoleh hasil yang lebih baik jika terus mengulangi kesalahan yang sama.

“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik,” tandas Presiden.

Pidato Presiden Prabowo itu menjadi penegasan arah besar pemerintah kembali pada konstitusi sebagai landasan, memperbaiki tata kelola ekonomi dan memastikan setiap kekayaan bangsa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

FIA

“Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” tambah Presiden. Foto: BPMI Setpres/Cahyo.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *