SERANG, gen-idn.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) berperan strategis untuk memastikan gerakan koperasi membawa sistem perekonomian nasional kembali lagi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Momentum kali ini kita pastikan agar apa yang menjadi program strategis nasional dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berjalan sendiri,” kata Wamenkop saat pengukuhan dan pelantikan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten, Jumat (12/5/2026), di Serang, Banten.
Pengukuhan merupakan momentum bagi Dekopinwil agar bergerak lebih kencang, lebih tepat dan lebih luas untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan amanat UUD. Dengan adanya program strategis nasional KDKMP, menyadarkan urusan koperasi merupakan tanggung jawab semua pihak. Dia menyebutkan keberhasilan KDKMP menjadi ujung tombak, untuk mewujudkan pergerakan perekonomian kerakyatan dalam bentuk koperasi.
Ditegaskan bahwa KDKMP bukan hanya program pemerintah pusat atau tugas Kementerian Koperasi (Kemenkop), melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat di bawah komando Dekopin untuk memastikan KDKMP sukses dan berhasil. Dekopinwil menjadi kepanjangan tangan Kemenkop untuk membersamai koperasi-koperasi di daerahnya masing-masing. Diharapkan program-prorgram yang dilakukan Dekopin sesuai dengan targetnya.
Empat Tantangan
Wamenkop juga menegaskan agar bertahan dan bersaing di era yang semakin kompetitif, koperasi wajib memenuhi dan menjawab empat tantangan, yakni manajemen tata kelola yang profesional, SDM, meningkatkan minat generasi muda terhadap koperasi serta adaptasi teknologi digital. Penting perubahan paradigma di tubuh koperasi yang selama ini dianggap “jadul” dan hanya milik generasi tua, harus berubah menjadi lembaga dengan tata kelola yang profesional.
“Di era sekarang, satu-satunya cara untuk bisa beradaptasi adalah menjalankan koperasi dengan cara profesional. Tidak ada cara lain. Karena tuntutannya badan usaha yang lain itu profesional, maka kemudian koperasi harus dikelola secara profesional. Harus jelas usaha yang dilakukan apa,” tegas Wamenkop.
Dia mengingatkan, koperasi bukanlah hanya struktur organisasi, tetapi juga memiliki unit bisnis. Agar bisa bersaing secara ekonomi, koperasi harus memiliki unit bisnis yang jelas dan dikelola secara profesional. Literasi digital juga menjadi solusi seluruh penggerak dan pengurus koperasi agar menjalankan sistem pelayanan, pembukuan, hingga pemasaran koperasi untuk diakses dengan mudah oleh masyarakat, khususnya anak muda.
Erwin Tambunan
Wamenkop Farida Farichah foto bersama dengan eksekutif Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Banten, di Serang, Banten, Jumat (12/5/2026). Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















